Ajakan Pesta Sex Bertukar Pasangan, Pasutri Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) di ringkus tim Siber Polda Metro Jaya. Keduanya di tangkap terkait kasus pesta seks dengan bertukar pasangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa IG dan KS itu ditangkap di daerah Badung, Bali.

Mereka melakukannya dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik lewat sebuah situs berisi ajakan pesta seks serta bertukar pasangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Website itu berisi ajakan bagi yang berminat untuk pesta seks dengan bertukar pasangan, yakni SWXXX.com.

“Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menerangkan bahwa pesta seks tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali.Diantaranya dlapan kali dilakukan di Bali dan sisanya di Jakarta.

“Berdasar keterangan dari penyidik, pendaftar punya fantasi untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” terang Ade Ary.

“Tetapi tanpa seizin si pendaftar, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks bertukar pasangan,” tutur Ade Ary.

Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.

“Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada,” tutur Ade Ary

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.

Para tersangka juga dijerat dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi. (HR)

Berita Terkait

Inovasi Layanan BRI Drive Thru, Mempermudah Nasabah Bertransaksi Tanpa Harus Keluar Kendaraan
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.
Bangunan Menjorok ke Saluran Got di Kamal, Warga Pertanyakan Kinerja Sudin Citata Jakarta Barat
Proyek Pembangunan di Jalan Nagrak Depan Pasar Rusunnawa Jakut Diduga Tidak Memiliki Izin
Dugaan Jual beli Fasus Fasom tersiar Tiang internet myret Tetap berdiri meski Jadi Polemik
Pemasangan Tiang Internet ,Diduga Tak Berizin dari PT Myret Terpasang 20 Tiang di Tanah Fasum
Kasus Penipuan Proyek Jalan Medan Binjai: Eks Direktur PT. Pintago Barasaki Group Jadi Buronan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:50 WIB

Inovasi Layanan BRI Drive Thru, Mempermudah Nasabah Bertransaksi Tanpa Harus Keluar Kendaraan

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:17 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Senin, 10 Maret 2025 - 08:33 WIB

Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:39 WIB

Bangunan Menjorok ke Saluran Got di Kamal, Warga Pertanyakan Kinerja Sudin Citata Jakarta Barat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:04 WIB

Proyek Pembangunan di Jalan Nagrak Depan Pasar Rusunnawa Jakut Diduga Tidak Memiliki Izin

Berita Terbaru