Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli (Bidhumas).

Berita Terkait

“Obat ‘G’ di Penjaringan: Diamnya Aparat atau Celah Sistem?”  
KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang
POLA KAMBOJA -HAYAM WURUK : CELAH PENGAWASAN JUDU DARING
Wakapolres Metro Jakarta Barat Beri Arahan Langsung kepada Personel Polsek Tamansari, Ini Pesannya
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Curanmor di Tegal Alur, Modusnya, Pelaku Merusak Kontak Kendaraan
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako
Poin Pidato Prabowo di May Day: Bela Rakyat, Lawan Ketidakadilan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:07 WIB

“Obat ‘G’ di Penjaringan: Diamnya Aparat atau Celah Sistem?”  

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:08 WIB

KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

Senin, 11 Mei 2026 - 11:14 WIB

‎Ahmad Alfan Sah Jadi Ketua Pk Kecamatan Sindang Jaya Partai Golongan Karya Kabupaten Tangerang

Senin, 11 Mei 2026 - 06:20 WIB

POLA KAMBOJA -HAYAM WURUK : CELAH PENGAWASAN JUDU DARING

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:01 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Curanmor di Tegal Alur, Modusnya, Pelaku Merusak Kontak Kendaraan

Berita Terbaru

Perisatiwa

Mobil SPPG Tabrak Lapak: Kecelakaan atau Kelalaian?

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:24 WIB