Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik

(Disusun mengacu ketentuan Dewan Pers Republik Indonesia)

Pendahuluan Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki fungsi menjaga kepentingan umum, menyampaikan informasi yang benar, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, serta kemanusiaan.

Untuk menjamin pelaksanaan fungsi, hak, dan kewajibannya secara profesional, seluruh elemen pers di Indonesia—mulai dari pemimpin redaksi, wartawan, hingga pengelola media wajib berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik ini.

Dokumen ini menjadi acuan moral dan operasional agar pers dapat dipercaya, berintegritas, dan tidak menyalahgunakan kebebasan yang dimilikinya.  

Bagian I :

Kode Etik Jurnalistik .

Pasal 1: Tanggung Jawab Wartawan dan lembaga pers bertanggung jawab kepada masyarakat umum atas informasi yang disampaikan. Informasi yang disajikan harus akurat, berimbang, tidak menyesatkan, dan tidak merugikan kepentingan publik maupun hak individu. Tanggung jawab ini didasari atas kesadaran bahwa informasi adalah kebutuhan dasar masyarakat.

Pasal 2: Akurasi dan Kebenaran 1. Wartawan wajib memeriksa kebenaran setiap fakta sebelum dimuat, memverifikasi sumber informasi, dan tidak menyajikan berita berdasar dugaan semata sebagai kepastian mutlak.

2. Berita harus memuat sisi pandang dari pihak-pihak yang terkait atau terkena dampak, guna memenuhi prinsip keseimbangan. Apabila salah satu pihak tidak dapat dihubungi atau menolak memberikan keterangan, hal ini wajib dijelaskan secara terbuka dalam isi berita.

3. Dilarang mengubah makna pernyataan, memotong ucapan, atau menyusun berita sedemikian rupa sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru atau salah.

Pasal 3: Keseimbangan dan Tidak Berpihak

1. Pers bersifat independen, tidak memihak kepentingan kelompok tertentu, dan tidak menjadi alat propaganda. Berita disajikan secara objektif dengan memuat fakta sebagaimana adanya, terlepas dari pandangan pribadi wartawan atau kepentingan pemilik media.

2. Dalam meliput peristiwa yang mengandung pertentangan, wartawan wajib memberikan ruang yang setara bagi setiap pihak untuk menyampaikan pandangannya.

Pasal 4: Menghormati Hak Asasi Manusia dan Martabat Manusia.

1. Wartawan wajib menghormati hak pribadi seseorang, termasuk hak atas nama baik, kehormatan, dan kehidupan pribadi, kecuali hal tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

2. Dilarang memuat informasi yang berisi penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik tanpa dasar fakta yang jelas dan terverifikasi.

3. Dilarang memuat informasi yang mengandung unsur prasangka, diskriminasi, kebencian, atau kekerasan berdasar perbedaan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, bahasa, serta kondisi fisik atau mental seseorang.

4. Khusus dalam penanganan korban kejahatan, kekerasan, atau bencana, wartawan wajib bersikap hati-hati agar tidak menambah penderitaan atau melukai perasaan korban dan keluarganya. Identitas korban yang masih di bawah umur atau korban tindak pidana tertentu wajib disamarkan demi perlindungan.

Pasal 5: Penghindaran Benturan Kepentingan :

1. Wartawan dilarang menerima imbalan, hadiah, atau fasilitas apa pun dari pihak yang berkaitan dengan liputan beritanya, yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.

2. Wartawan dilarang menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok usaha, atau kepentingan lain yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

3. Lembaga pers wajib membedakan secara tegas antara materi berita dan materi iklan atau muatan berbayar. Segala bentuk konten komersial harus diberi penanda yang jelas agar pembaca tidak salah paham.

Pasal 6: Perlakuan terhadap Informasi dan Sumber.

1. Wartawan wajib menyampaikan informasi lengkap dan utuh, serta tidak menyembunyikan fakta penting yang perlu diketahui publik.

2. Wartawan wajib menjaga kerahasiaan sumber informasi yang meminta untuk tidak disebutkan identitasnya, selama hal itu berkaitan dengan perlindungan keamanan sumber tersebut. Namun, perlindungan ini tidak berlaku jika informasi yang disampaikan ternyata palsu dan merugikan pihak lain.

3. Penggunaan materi rekaman, dokumen, atau data lain harus disertai penjelasan asal-usulnya, serta tidak boleh dimanipulasi atau diubah isinya untuk kepentingan tertentu.

Pasal 7: Perbaikan Kesalahan dan Hak Jawab .

1. Apabila terdapat kesalahan, kekeliruan, atau ketidakakuratan dalam berita yang telah dimuat, lembaga pers wajib melakukan ralat atau koreksi secepat mungkin secara terbuka, jelas, dan lengkap. Koreksi dimuat di tempat yang setara dengan berita yang salah tersebut.

2. Setiap orang atau kelompok yang merasa dirugikan oleh isi berita berhak mengajukan hak jawab. Hak jawab adalah hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan, sanggahan, atau perbaikan atas isi berita yang memuat hal yang tidak benar atau merugikan.

3. Lembaga pers wajib memuat hak jawab yang disampaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa perubahan isi yang mengurangi maknanya. Hak jawab dimuat di tempat yang setara dengan berita yang dipermasalahkan.  

Bagian II: Pedoman Penerapan dalam Pemberitaan.

A. Verifikasi dan Penelusuran Fakta Setiap berita yang akan dimuat harus melewati tahap pengecekan silang data. Wartawan harus mencari konfirmasi dari setidaknya dua sumber independen yang berbeda, kecuali dalam kondisi tertentu di mana sumber tunggal sangat jelas identitasnya, kredibel, dan berita tersebut bersifat sangat mendesak demi kepentingan publik. Dalam kasus pengecualian, keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut harus dicantumkan secara gamblang. Penggunaan informasi dari media sosial, situs internet, atau laporan masyarakat harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Isi dari wadah tersebut belum tentu benar dan harus dibuktikan kebenarannya lewat penelusuran langsung atau konfirmasi ke pihak berwenang sebelum dijadikan materi berita.

B. Bahasa dan Gaya Penulisan : 1. Gunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, sopan, dan mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat. Hindari penggunaan kata-kata kasar, provokatif, atau bermuatan emosi berlebihan yang dapat memicu keresahan.

2. Penulisan judul harus mewakili isi berita secara tepat, tidak melebih-lebihkan fakta, dan tidak menimbulkan kesan yang berbeda dari isi tulisan. Judul yang berupa dugaan harus ditulis dengan jelas menggunakan kata “dugaan”, “diduga”, atau sebutan serupa.

3. Bedakan secara tegas antara fakta yang nyata terjadi dengan pendapat, analisis, atau interpretasi wartawan. Pendapat pribadi harus dimuat di kolom khusus yang terpisah dari halaman berita murni.

C. Pemberitaan yang Sensitif Dalam meliput peristiwa yang berkaitan dengan hukum, ketertiban umum, konflik sosial, atau bencana, wartawan harus menjaga agar liputannya tidak mengganggu proses penegakan hukum, tidak menimbulkan kepanikan, dan tidak menambah penderitaan korban. Penyebutan identitas pelaku tindak pidana harus memperhatikan asas praduga tak bersalah. Nama atau ciri pelaku baru boleh dimuat secara lengkap jika perkara telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, atau jika penyebutan nama tersebut mutlak diperlukan demi kepentingan keamanan dan ketertiban umum.

D. Pengelolaan Media Siber Bagi media yang beroperasi lewat jaringan internet atau media siber, ketentuan tambahan berlaku terkait kecepatan pembaruan berita dan pengelolaan konten dari pembaca. Meskipun kecepatan penyampaian informasi menjadi ciri utama, prinsip akurasi tetap menjadi yang utama dan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan semata. Konten yang diunggah oleh pembaca atau pengguna lain harus diawasi dan dikelola agar tidak melanggar norma hukum maupun etika. Media wajib menyediakan mekanisme pelaporan agar konten yang melanggar dapat segera disunting atau dihapus.

E. Hubungan dengan sesama profesi :

Wartawan wajib menjaga hubungan baik dengan sesama rekan profesi, saling menghormati hasil karya, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik profesi jurnalistik secara umum. Pengutipan berita dari media lain harus menyebutkan sumber asalnya secara jelas dan dilarang melakukan penyalinan utuh tanpa izin atau tanpa upaya penelusuran ulang fakta.  

Bagian III : Penutup Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik ini merupakan panduan utama yang mengikat seluruh elemen pers di Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipertanggungjawabkan di Dewan Pers dan dapat dikenai sanksi etik sesuai peraturan yang berlaku. Penerapan pedoman ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers, sehingga pers dapat menjalankan peran strategisnya sebagai penjaga kepentingan publik, penyambung aspirasi rakyat, dan pilar demokrasi yang kokoh dan berintegritas.

Ditetapkan di Jakarta Oleh Dewan Pers Republik Indonesia