Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia pun menjadi bagian tak terpisahkan dari hak kemerdekaan tersebut.

Mengingat karakteristiknya yang khas, pengelolaan media siber memerlukan panduan agar dapat berjalan secara profesional, selaras dengan fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Berikut adalah ketentuan yang disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat:

Ruang Lingkup

Istilah media siber mencakup seluruh bentuk media yang memanfaatkan jaringan internet untuk menjalankan kegiatan jurnalistik dan telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Sementara itu, isi buatan pengguna merujuk pada segala konten—baik tulisan, gambar, suara, video, maupun bentuk lain—yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, misalnya tulisan di ruang percakapan, tanggapan pembaca, atau unggahan pribadi yang melekat pada wadah media tersebut.

Verifikasi dan Keseimbangan Informasi

Setiap materi berita pada dasarnya wajib melalui proses pengecekan kebenaran data. Khusus informasi yang berisiko merugikan pihak tertentu, pengecekan silang harus dilakukan pada bagian berita yang sama guna menjamin ketepatan isi dan keseimbangan pandangan.

Ketentuan tersebut dapat dikecualikan dengan memenuhi seluruh syarat berikut:

1. Materi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas yang sifatnya mendesak;

2. Sumber informasi awal dapat diidentifikasi dengan jelas, memiliki kepercayaan baik, dan memahami pokok masalah;

3. Pihak yang terkait dan perlu dimintai tanggapan tidak dapat ditemukan atau diwawancarai dalam waktu dekat;

4. Pengelola menyertakan keterangan bahwa isi berita masih memerlukan penelusuran lebih lanjut yang akan diupayakan secepatnya. Keterangan ini dicantumkan di bagian akhir teks, di dalam tanda kurung, dan dicetak miring.

Apabila informasi telah dimuat dengan ketentuan di atas, pengelola tetap berkewajiban melanjutkan pengecekan. Segera setelah data lengkap diperoleh, hasil penelusuran dimuat dalam bentuk pembaharuan berita yang disertai tautan ke tulisan sebelumnya.

Ketentuan Terkait Konten Pengguna

Pengelola media siber wajib mencantumkan aturan main yang jelas dan mudah dibaca, yang menyatakan bahwa konten buatan pengguna tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Setiap orang yang hendak memublikasikan konten wajib terlebih dahulu mendaftarkan identitas diri dan masuk ke dalam sistem. Dalam proses pendaftaran itu, pengguna harus menyetujui secara tertulis bahwa materi yang diunggah:

1. Tidak berisi kebohongan, tuduhan tanpa bukti, kekerasan berlebihan, atau muatan tidak senonoh;

2. Tidak mengandung pandangan berat sebelah atau kebencian atas dasar suku, agama, ras, atau golongan, serta tidak mengajak melakukan tindakan yang merusak;

3. Tidak membeda-bedakan perlakuan berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, serta tidak merendahkan harkat martabat mereka yang lemah, kurang mampu, sedang sakit, maupun yang memiliki keterbatasan fisik atau pikiran.

Pengelola berhak sepenuhnya menyunting atau menghapus konten pengguna yang dinilai melanggar ketentuan di atas. Selain itu, harus tersedia jalur pengaduan yang mudah diakses bagi pembaca yang menemukan pelanggaran.

Setiap laporan pelanggaran yang masuk wajib ditindaklanjuti dengan penyuntingan, penghapusan, atau perbaikan selambat-lambatnya dua kali dua puluh empat jam sejak aduan diterima, dengan cara yang wajar dan proporsional.

Apabila pengelola telah memenuhi seluruh ketentuan tata kelola konten tersebut, maka mereka dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas masalah yang timbul akibat unggahan pengguna. Namun tanggung jawab hukum kembali melekat jika pengelola mengabaikan laporan pelanggaran dan tidak melakukan tindakan perbaikan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Perbaikan dan Hak Jawab

Hal yang berkaitan dengan perbaikan kesalahan, koreksi isi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman khusus hak jawab dari Dewan Pers.

Setiap perubahan atau tanggapan resmi wajib disertakan tautan langsung ke tulisan yang diperbaiki atau ditanggapi, serta mencantumkan waktu pemuatan perubahan tersebut.

Apabila sebuah berita disebarkan kembali oleh wadah lain, berlaku aturan sebagai berikut:

1. Tanggung jawab pembuat berita hanya terbatas pada materi yang dipublikasikan di wadah asal atau di bawah kendali teknisnya;

2. Jika ada perbaikan isi yang dilakukan oleh pengelola asal, maka pihak lain yang menyebarkan berita tersebut wajib melakukan perbaikan yang sama;

3. Pihak yang menyebarkan ulang dan tidak ikut melakukan perbaikan sesuai isi asli yang telah dikoreksi, memikul tanggung jawab penuh atas segala dampak hukum yang muncul akibat materi yang belum diperbarui tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, media siber yang menolak memuat tanggapan resmi pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga lima ratus juta rupiah.

Pencabutan Materi Berita

Informasi yang telah dipublikasikan pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali atas dasar pembatasan dari luar pihak redaksi. Pengecualian berlaku jika materi tersebut berkaitan dengan unsur perpecahan, norma kesusilaan, kepentingan masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau alasan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Jika materi asal dicabut, maka wadah lain yang mengutip berita itu wajib mengikuti tindakan pencabutan. Setiap penarikan materi harus disertai penjelasan alasan dan diumumkan kepada masyarakat.

Ketentuan Lain

  • Pemisahan Iklan dan Berita: Pengelola wajib membedakan secara tegas antara materi berita dan muatan komersial. Setiap tulisan yang bersifat promosi berbayar harus diberi keterangan jelas seperti ‘tulisan bersponsor’, ‘iklan’, atau istilah sejenis.
  • Hak Cipta: Segala bentuk karya cipta yang dimuat wajib menghormati aturan perlindungan hak cipta yang berlaku di Indonesia.
  • Pencantuman Pedoman: Dokumen panduan ini harus dicantumkan di halaman media siber secara jelas, terbuka, dan mudah ditemukan oleh pengguna.

Penyelesaian Perselisihan

Apabila muncul perbedaan pandangan atau sengketa terkait pelaksanaan panduan ini, maka Dewan Pers berwenang memberikan penilaian dan keputusan akhir***

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

Sumber: Dewan Pers