
WartaPalemen, Surabaya – Seorang advokat asal Surabaya bernama Sukardi, menjadi korban penganiayaan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo (depan warung Mak Ning).
Peristiwa berdarah ini diduga terjadi saat korban sedang menggelar tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48.
Berdasarkan keterangan yang diterima, korban mengalami luka robek di kepala hingga tidak sadarkan diri akibat pukulan yang diduga dilakukan oleh Afandi alias Korea (29 tahun), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambaksari dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.54 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Sabtu, 18 Juli 2026, Sukardi yang didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, mempertanyakan pasal yang diterapkan oleh aparat.
Diduga penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara pihak korban berpendapat seharusnya menggunakan Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan. “Pelaku membawa alat pemukul berupa roti kalung sejak awal, ini indikasi kuat perencanaan. Seharusnya masuk Pasal 467, bukan Pasal 466,” tegas Sukardi.
Berdasarkan kronologi yang diuraikan kuasa hukum, kejadian bermula saat pelaku datang ke lokasi hajatan sekitar pukul 23.45, berteriak-teriak, lalu tiba-tiba memukul kepala korban yang sedang memainkan gitar.
Pelaku diduga langsung melarikan diri setelah kejadian Hingga berita ini dimuat belum ditemukan adanya konflik pribadi antara korban dan pelaku.
Pihak korban mendesak kepolisian bekerja secara transparan untuk mengungkap fakta dan menetapkan status hukum terhadap terlapor. **
Red/Dyn
