Jakarta – pemasangan Tiang provider dilokasi RW 10 Tegal Alur kalideres jakarta Barat tercium Aroma Jual Beli lahan Fasus fasom oleh pihak kelurahan dugaan Tersebut dikatakan Ginting ketua DPW AWDI DKI Jakarta, kamis (20/02/25)
Logika saja kegiatan itu tidak akan berjalan jika Tidak diketahui instansi Pemerintah Terkait terutama kelurahan Tegal Alur, patut diduga ada konsolidasi dalam proses pemasangan Tiang internet diwilayah tersebut.
Masa iya RT RW Mengetahui dan tidak melarang tanpa ada diketahui pihak kelurahan yang mengijinkan, jadi pantas saja saya memiliki dugaan ke arah sana,” Tegas dia
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi,
Dan perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Ginting
“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut,
Inspektorat DKI Jakarta saya meminta untuk melakukan pemeriksaan terkait Polemik Tiang internet myret yang sudah membuat Gaduh wilayah Tegal Alur Sejauh mana keterlibatan Pihak kelurahan Tegal Alur.