JAKARTA – Praktik ilegal kembali mencoreng wajah penataan kota Jakarta. Belasan bangunan ruko di Jalan Kamal Raya, RT 002 RW 006, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Senin (14/4/2025), setelah diketahui menggunakan dokumen perizinan palsu.
Bangunan-bangunan tersebut dengan berani memasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu yang mencatut nomor: 104/C.37b/31.73.06.1003.17R-1/2/TM.15.33/e/2023, tertanggal 12 Mei 2023. Fakta itu terungkap setelah adanya klarifikasi dari Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Jakarta Barat pada 25 Februari 2025, menyusul laporan dari salah satu LSM.
Penyegelan ini pun menguak dugaan praktik mafia perizinan yang melibatkan oknum aparat pemerintah di tingkat kelurahan. Agus, Ketua RT setempat, mengaku tidak mengetahui bahwa papan izin yang dipasang adalah palsu. Ia menyebut nama Dede Rukmana, Kepala Satpol PP Kelurahan Tegal Alur, sebagai pihak yang menyerahkan papan izin tersebut.
“Setahu saya, izin diurus langsung oleh pemilik bangunan. Tapi dulu yang menyerahkan papan izinnya itu Bang Dede dari Satpol PP,” kata Agus, Minggu (13/4).
Namun saat dikonfirmasi, Dede Rukmana membantah terlibat dalam proses perizinan. Ia mengklaim hanya diminta tolong untuk mencetak papan tersebut atas permintaan pemilik bangunan (Halim), dan menyebut pencetakan dilakukan oleh staf Citata Kecamatan Kalideres.
“Saya cuma bantu cetak. Izin itu katanya sudah diurus Pak Halim. Saya sendiri dikirimi dokumen dari dia, tapi berbeda dengan yang terpasang di lapangan,” ujar Dede.
Dengan kejadian pemalsuan ,izin bangunan ketua DKI AWDI ( Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ) DKI Jakarta Meminta kepada Gubernur DKI yang baru harus segera segera turun tangan langsung.
”Ini saat nya membersih kan aparat yang bermain proyek juga menghambat pembangunan Kota”Ucap bung Ginting ( Ketua AWDI DKI Jakarta )
Kasus ini menjadi bumerang keras bagi sistim pengawasan di tingkat daerah.