.
JAKARTA – keberadaan tiang internet, baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan banyak sekali ditemukan untuk saat ini.
Contohnya, pemasangan tiang internet yang pekerjaannya berada di Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres yang pekerjaannya masih berjalan di beberapa RW 10
panorama bisnis ini dilakukan oleh perusahaan- perusahan telekomunikasi berbasis internet. Hal tersebut dilakukan pengembangan terus dari pihak penyedia jasa untuk memperluas jaringan dan jangkauan keseluruh daerah.
Maka tidak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur kebeberapa tempat yang kiranya banyak yang padat penduduk maupun dikawasan perumahan.
Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu acapkali tidak berizin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.
sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau Fiber Optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari beberapa Dinas terkait, baik dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.
Hardi Ginting Ketua DPW AWDI DKI Jakarta , mengatakan, “perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel “ucap Ginting di sela- sela kesibukannya. Rabu, (19/2/25).
lanjutnya, kebanyakan para provider melaksanakan
pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja.
“Dan kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi, “pungkas Ginting.
“Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tetsebut, ” tutup ginting
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT