Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Area Legal Manager PT. PPA (Mie Gacoan), Broto Kasianto, memberikan pernyataan resmi pada hari Selasa(11/03/2025)

Terkait penyegelan restoran Mie Gacoan beberapa waktu lalu Di Jalan 1 Maret kelurahan Pegadungan kecamatan Kalideres yang diduga tidak memiliki Izin PBG Dalam pernyataannya, Kasianto menegaskan bahwa proses perizinan telah berjalan sejak awal pembangunan restoran tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memberikan klarifikasi bahwa proses perizinan telah berjalan sejak awal dimulainya pembangunan. Pihak Mie Gacoan berkomitmen untuk mengikuti semua prosedur yang berlaku di setiap daerah di mana restoran Mie Gacoan berada dan selalu menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua proses dapat berjalan sebaik-baiknya,” ujar Kasianto.

Mie Gacoan juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem usaha yang solid bagi seluruh pihak, termasuk lingkungan sekitar, karyawan, pemerintah, dan konsumen setia.

“Mie Gacoan memahami dan berkomitmen bahwa keseluruhan proses operasional restoran sudah dimulai sejak awal pembangunan. Ini merupakan bagian dari keberlanjutan untuk menciptakan ekosistem usaha yang solid,” tambahnya.

Selain itu, Mie Gacoan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam berbagai aspek, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan menjalin kemitraan dengan UMKM serta pemasok lokal.

“Sebagai perusahaan restoran lokal, Mie Gacoan selalu berusaha tumbuh bersama masyarakat. Kami memahami bahwa Mie Gacoan tidak dapat tumbuh dan berkembang sendiri. Salah satu hal yang selalu kami maksimalkan adalah penciptaan lapangan kerja untuk membantu pemerintah daerah sekaligus memberdayakan warga sekitar,” jelas Kasianto.

Menurut beberapa warga setempat, kehadiran restoran Mie Gacoan memberikan kontribusi positif bagi daerah melalui pajak (SKRD) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

“Dengan adanya Resto Mie Gacoan, secara otomatis akan berkontribusi secara positif terhadap daerah melalui pajak. Selain itu, keberadaan Resto Mie Gacoan juga akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di wilayah tersebut karena tenaga kerja yang akan dipekerjakan oleh pihak Mie Gacoan mayoritas merupakan warga setempat,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sebagai perusahaan yang berkembang di Indonesia, Mie Gacoan berkomitmen untuk terus menghadirkan pengalaman kuliner mie pedas terbaik bagi masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap aspek operasional selaras dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pengalaman kuliner terbaik dan memastikan bahwa setiap aspek operasional kami memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” tutup Kasianto.

Dengan klarifikasi ini, Mie Gacoan berharap dapat melanjutkan operasionalnya dengan lancar dan terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Inovasi Layanan BRI Drive Thru, Mempermudah Nasabah Bertransaksi Tanpa Harus Keluar Kendaraan
Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.
Bangunan Menjorok ke Saluran Got di Kamal, Warga Pertanyakan Kinerja Sudin Citata Jakarta Barat
Proyek Pembangunan di Jalan Nagrak Depan Pasar Rusunnawa Jakut Diduga Tidak Memiliki Izin
Dugaan Jual beli Fasus Fasom tersiar Tiang internet myret Tetap berdiri meski Jadi Polemik
Pemasangan Tiang Internet ,Diduga Tak Berizin dari PT Myret Terpasang 20 Tiang di Tanah Fasum
Kasus Penipuan Proyek Jalan Medan Binjai: Eks Direktur PT. Pintago Barasaki Group Jadi Buronan
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 16 Korban Diselamatkan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:50 WIB

Inovasi Layanan BRI Drive Thru, Mempermudah Nasabah Bertransaksi Tanpa Harus Keluar Kendaraan

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:17 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Senin, 10 Maret 2025 - 08:33 WIB

Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:39 WIB

Bangunan Menjorok ke Saluran Got di Kamal, Warga Pertanyakan Kinerja Sudin Citata Jakarta Barat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:04 WIB

Proyek Pembangunan di Jalan Nagrak Depan Pasar Rusunnawa Jakut Diduga Tidak Memiliki Izin

Berita Terbaru