Terkait Gas Subsidi 3 Kg, Plt Kadisperindag Kota Semarang: Tugas Kami Lebih Ke Pengawasan Pendistribusian

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, Pihaknya tak memiliki kewenangan apapun terkait gas elpiji 3 kilogram, seperti HET karena itu kewenangan Pertamina.

Kendati demikian, Bambang menegaskan, terkait gas subsidi 3 kg pihaknya mengambil peran lebih ke pengawasan distribusi dan kuantitasnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi soal kuantitas kami ada uptd metrologi kemudian pengawasan distribusi harus pas dan tepat sasaran. Karena elpiji 3 kg itu untuk masyarakat tidak mampu,” jelasnya. Selasa (4/2/2025).

Dikatakan Bambang, pengecekan yang dilakukan pihaknya sejauh ini pendistribusian elpiji 3 kg belum menemukan kendala. Karena menurutnya Disperindag kota Semarang selalu komunikasi dengan Pertamina guna menghadapi kelangkaan elpiji 3 kg.

“Selama ini aman, termasuk ketika ada peringatan hari besar keagamaan, kami mengajukan fakultatif tabung kepada PT Pertamina Patra Niaga RJBT (Regional Jawa Bagian Tengah-red), agar tidak terjadi kekosongan,” ujarnya.

lebih lanjut kata Bambang, mengenai sulitnya masyarakat mendapatkan gas subsidi 3 kg, bukan karena kelangkaan kuota gas, mungkin hanya ketersendatan pendistribusian.

Ia juga menjelaskan mengenai masyarakat yang hendak membeli gas subsidi 3 kg harus menunjukan KTP. Disebutkan, bahwa terkait aturan itu pihak Pertamina yang memberi kewenangan, tujuannya agar tepat sasaran.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Inovasi Layanan BRI Drive Thru, Mempermudah Nasabah Bertransaksi Tanpa Harus Keluar Kendaraan
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.
Bangunan Menjorok ke Saluran Got di Kamal, Warga Pertanyakan Kinerja Sudin Citata Jakarta Barat
Proyek Pembangunan di Jalan Nagrak Depan Pasar Rusunnawa Jakut Diduga Tidak Memiliki Izin
Dugaan Jual beli Fasus Fasom tersiar Tiang internet myret Tetap berdiri meski Jadi Polemik
Pemasangan Tiang Internet ,Diduga Tak Berizin dari PT Myret Terpasang 20 Tiang di Tanah Fasum
Kasus Penipuan Proyek Jalan Medan Binjai: Eks Direktur PT. Pintago Barasaki Group Jadi Buronan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:50 WIB

Inovasi Layanan BRI Drive Thru, Mempermudah Nasabah Bertransaksi Tanpa Harus Keluar Kendaraan

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:17 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Senin, 10 Maret 2025 - 08:33 WIB

Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:39 WIB

Bangunan Menjorok ke Saluran Got di Kamal, Warga Pertanyakan Kinerja Sudin Citata Jakarta Barat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:04 WIB

Proyek Pembangunan di Jalan Nagrak Depan Pasar Rusunnawa Jakut Diduga Tidak Memiliki Izin

Berita Terbaru