WBP Rutan Kelas 1 Tangerang Dapatkan Penyuluhan Hukum Gratis dari BANKUM GERADIN

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Jambe, menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang.

Bertempat di aula Rutan, tercatat sekitar 50 peserta WBP hadir dengan antusias untuk mendapatkan pencerahan terkait hak-hak hukum mereka selama menjalani masa tahanan maupun proses peradilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Sekadar Pencerahan, Tapi Pendampingan Nyata
Acara dibuka langsung oleh Ahmad Yuri setiawan Ka. Subsi Tahanan Rutan Kelas I Jambe.
Dalam sambutannya, Beliau menekankan bahwa kehadiran BANKUM GERADIN di tengah-tengah warga binaan memiliki misi yang konkret, bukan sekadar formalitas. Itu terbukti sdh banyak warga binaan yg lalu sudah di bantu proses hukumnya didalam proses persidangan.

Beliau juga berpesan agar para warga binaan memanfaatkan momentum ini untuk menggali informasi sedalam mungkin. Ia meminta para WBP tidak segan bertanya mengenai mekanisme proses hukum demi mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Layanan Hukum Tanpa Biaya (Gratis)
Ketua Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kabupaten Tangerang, Rusman Nuryadin, S.H.,M.AD. turut memberikan penjelasan teknis mengenai akses bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa negara melalui lembaga bantuan hukum hadir untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.

Rusman menjelaskan bahwa bagi WBP yang membutuhkan pendampingan di meja hijau, prosedur yang harus ditempuh sangatlah mudah. Peserta cukup mengisi formulir permohonan bantuan hukum dan surat kuasa yang telah disediakan oleh tim GERADIN.
“Permohonan bantuan hukum saudara WBP dalam proses persidangan tidak dipungut biaya atau GRATIS,” tegas Rusman.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para warga binaan berkonsultasi mengenai berbagai kendala hukum yang tengah mereka hadapi. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, para WBP mendapatkan keadilan yang objektif dan pendampingan hukum yang layak. ( red )

Berita Terkait

Proyek Bangunan Liar dibantaran kali Kedaung Sepetan Timur Menjadi Sorotan Warga
Setiap Hari Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers
Pengukuhan Pengurus  Perwakilan Wilayah Provinsi Banten Media Lensa polri
PERADIN Banten Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis dengan Rutan Kelas I Jambe.
DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:02 WIB

Proyek Bangunan Liar dibantaran kali Kedaung Sepetan Timur Menjadi Sorotan Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:42 WIB

Setiap Hari Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:40 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Senin, 26 Januari 2026 - 17:30 WIB

Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal

Senin, 19 Januari 2026 - 07:55 WIB

Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

Berita Terbaru