Dugaan Penggelapan Sertifikat, Notaris/PPAT Sujayanto Jalani Sidang di PN Sidoarjo

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen Sidoarjo – Perkara pidana yang diduga menjerat oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo, Sujayanto, S.H., M.M., kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang diterima, Sujayanto saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dengan nomor registrasi 282/Pid.B/2026/PN.Sda dan diduga menjalani penahanan kota sesuai penetapan pengadilan.

Perkara ini diduga bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA Jatim tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat oleh Ely Jayanti Libriana, S.E., S.Pd., M.M., selaku Direktur PT Jaya Safira Propertindo. Setelah proses penyidikan, berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebelum diajukan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum menduga telah melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Disebutkan adanya dugaan penguasaan sejumlah sertifikat tanpa izin dalam pelaksanaan tugasnya.

Perkara ini diduga berkaitan dengan belum diserahkannya 65 sertifikat pecahan milik konsumen Perumahan Permata Alam Residence, Gedangan. Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut sempat dikelola terdakwa, sementara biaya pengurusan diduga telah dilunasi.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim ketua Dewi Iswani, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Dendi Prasetijo, S.H. Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal proses agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Pihak pelapor juga meminta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jatim serta MPPD PPAT Kabupaten Sidoarjo untuk memeriksa aspek etik dan mempertimbangkan langkah administratif jika ditemukan pelanggaran jabatan.

“Kami menghormati proses hukum. Harapan kami persidangan berjalan adil dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi konsumen yang masih menunggu dokumen hak atas tanahnya,” ujar Ely Jayanti Libriana.

Disebutkan pula dugaan keterlambatan penyerahan sertifikat berpotensi menghambat administrasi pertanahan, kepastian hukum pembeli, serta penyelesaian penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Perkara akan berlanjut sesuai agenda hukum acara pidana. Seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Berita Terkait

Depot Air “SEKAR RO” 100% Lulus Uji, Sesuai Standar Permenkes RI
Jaga Stamina Demi Pengabdian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bagikan Vitamin dan Santap Malam Bersama WargaWayer
Semarak Dirgahayu RI ke-81, IKM Kabupaten Bekasi Hadirkan Turnamen Domino Terbuka
Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda
Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua
Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, SAMSAT Kabupaten Bekasi Utamakan Digitalisasi
Program TNI Manunggal Air Bersih Capai Progres 70 Persen Pada Kegitan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong SelatanWayer
Advokat Surabaya Dianiaya Saat Ulang Tahun, Pasal Penerapan Polisi Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Depot Air “SEKAR RO” 100% Lulus Uji, Sesuai Standar Permenkes RI

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:51 WIB

Jaga Stamina Demi Pengabdian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bagikan Vitamin dan Santap Malam Bersama WargaWayer

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Semarak Dirgahayu RI ke-81, IKM Kabupaten Bekasi Hadirkan Turnamen Domino Terbuka

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:08 WIB

Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua

Berita Terbaru