
WartaPalemen ,Pasuruan, 13 Juli 2026 – Proses mediasi lanjutan terkait gugatan citizen lawsuit atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu diduga kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin. 13/7/2026.
Dalam pertemuan tersebut penggugat telah menyerahkan draf resume perdamaian namun dinyatakan ditolak oleh perwakilan Desa Randupitu dan Panitia PTSL.
Hadir dalam kesempatan ini Kuasa Hukum Penggugat Kudus Surya Dharma, S.H., meskipun Bupati Pasuruan, Camat Gempol, serta Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Resume perdamaian sudah kami sampaikan Mediator memberi waktu satu minggu kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis,” ujar Kudus.
Ia menambahkan, gugatan diajukan karena masyarakat mempersoalkan biaya pelaksanaan PTSL serta meminta kebijakan yang memberikan kepastian hukum. “Kami berharap ada kejelasan agar tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu Nofi Hariyanto, S.H., memastikan seluruh isi resume ditolak karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai.
“Permintaan penggugat belum dapat dipenuhi Jika mempersoalkan aturan jalurnya melalui uji materi, bukan mediasi,” tegasnya.
Ia juga menolak tuntutan pengembalian biaya, karena menurutnya seluruh tahapan telah disepakati peserta dan program masih berjalan. “Program belum dinyatakan gagal, sehingga belum ada alasan pengembalian dana,” katanya. Selain itu, Nofi menduga para penggugat belum memiliki kedudukan hukum yang sah karena bukan peserta langsung program.
Hakim mediator telah menetapkan batas waktu hingga pekan depan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis secara resmi. **
(RIL/RED/LIM)
