
WartaPalemen,Indramayu – Kembali muncul dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.
Kali ini terpantau dengan kasat mata di SPBU Pertamina nomor 34.452.16 yang berlokasi di kawasan Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tepat di jalur Pantura Indramayu–Cirebon.
Berdasarkan dokumentasi yang terekam tim investigasi dari beberapa media online pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 11.36 WIB, terlihat aktivitas pengisian bahan bakar yang merupakan solar subsidi ke dalam jerigen berukuran besar yang diletakkan disamping tempat pengisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan ini mengindikasikan peristiwa tersebut sering terjadi langsung di area tempat pengisian bahan bakar.
Perbuatan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang‑undangan yang berlaku:
1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM; Pasal 3 menetapkan Biosolar hanya dialokasikan bagi kelompok tertentu seperti nelayan kecil, petani kecil, UMKM, serta angkutan umum, dan dilarang untuk dijual kembali atau ditimbun.
2. Peraturan BPH Migas dan Permen ESDM: Larangan penjualan BBM bersubsidi menggunakan wadah non‑standar tanpa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait; pembelian dengan jerigen hanya diperbolehkan jika memiliki izin tertulis beserta batasan volume yang jelas.
3. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Bagi pihak penyalur, pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif berupa teguran, pemotongan kuota, hingga penghentian sementara penyaluran. Selain itu, pengelola juga dapat dikenai sanksi berupa pembinaan, penangguhan, hingga pemutusan hubungan usaha.
Terkait dugaan tersebut, redaksi mendesak:
- BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat untuk segera melakukan pemeriksaan mendadak serta menelusuri rekaman CCTV pada waktu yang dimaksud;
- Kepolisian Resor Indramayu untuk menindaklanjuti dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menggunakan wadah tidak lazim;
- Pengelola SPBU untuk memberikan penjelasan terbuka terkait peristiwa yang terpantau.
Seluruh keterangan di atas berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi lapangan, Masyarakat berharap alokasi solar subsidi benar‑benar diterima oleh pihak yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan umum.
(Redaksi / Tim Investigasi Gabungan )
