
Bekasi , Wartapalemen .com – Warga Kabupaten Bekasi yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diimbau untuk mengecek terlebih dahulu jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Langkah tersebut penting dilakukan karena layanan Samsat Keliling tidak selalu tersedia setiap hari di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah menyesuaikan ketentuan serta agenda pelayanan yang ditetapkan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara langsung, Samsat Kabupaten Bekasi memiliki pusat pelayanan di Jalan Industri No. 14, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Samsat induk, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah alternatif layanan yang disediakan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui informasi pelayanan Samsat mengingatkan masyarakat agar memastikan jadwal layanan sebelum berangkat. Hal ini untuk menghindari warga datang ke lokasi ketika layanan Samsat Keliling tidak sedang beroperasi.
Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal elektronik yang tersedia. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat digital sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengetahui dan membayar kewajiban pajak kendaraan tahunan.
Bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran, kelengkapan dokumen juga perlu diperhatikan. Warga sebaiknya membawa dokumen kendaraan dan identitas sesuai persyaratan pelayanan yang berlaku.
Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Samsat Keliling, informasi mengenai lokasi dan jadwal terbaru sebaiknya dipastikan melalui kanal resmi Samsat atau Bapenda Jawa Barat.
Dengan tersedianya berbagai pilihan pelayanan, masyarakat Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memilih lokasi dan kanal pembayaran yang paling sesuai sehingga proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
( Wati )
