Ajakan Pesta Sex Bertukar Pasangan, Pasutri Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) di ringkus tim Siber Polda Metro Jaya. Keduanya di tangkap terkait kasus pesta seks dengan bertukar pasangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa IG dan KS itu ditangkap di daerah Badung, Bali.

Mereka melakukannya dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik lewat sebuah situs berisi ajakan pesta seks serta bertukar pasangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Website itu berisi ajakan bagi yang berminat untuk pesta seks dengan bertukar pasangan, yakni SWXXX.com.

“Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menerangkan bahwa pesta seks tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali.Diantaranya dlapan kali dilakukan di Bali dan sisanya di Jakarta.

“Berdasar keterangan dari penyidik, pendaftar punya fantasi untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” terang Ade Ary.

“Tetapi tanpa seizin si pendaftar, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks bertukar pasangan,” tutur Ade Ary.

Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.

“Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada,” tutur Ade Ary

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.

Para tersangka juga dijerat dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi. (HR)

Berita Terkait

Depot Air “SEKAR RO” 100% Lulus Uji, Sesuai Standar Permenkes RI
Jaga Stamina Demi Pengabdian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bagikan Vitamin dan Santap Malam Bersama WargaWayer
Semarak Dirgahayu RI ke-81, IKM Kabupaten Bekasi Hadirkan Turnamen Domino Terbuka
Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda
Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua
Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, SAMSAT Kabupaten Bekasi Utamakan Digitalisasi
Program TNI Manunggal Air Bersih Capai Progres 70 Persen Pada Kegitan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong SelatanWayer
Advokat Surabaya Dianiaya Saat Ulang Tahun, Pasal Penerapan Polisi Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Depot Air “SEKAR RO” 100% Lulus Uji, Sesuai Standar Permenkes RI

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:51 WIB

Jaga Stamina Demi Pengabdian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bagikan Vitamin dan Santap Malam Bersama WargaWayer

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Semarak Dirgahayu RI ke-81, IKM Kabupaten Bekasi Hadirkan Turnamen Domino Terbuka

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:08 WIB

Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua

Berita Terbaru