BANKUM GERADIN Gelar Penyuluhan Hukum Gratisdi Rutan Jambe Kelas I Tangerang

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

Tangerang – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan hukum penting kepada warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) mengenai Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Jum’at 28 November 2025

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara penyuluhan Hukum yg di adakan di Rumah tahanan negara ( Rutan ) kelas 1 jambe tangerang tersebut dibuka oleh Ahmad Yuri setiawan ( Ka. Subsi ) Bantuan Hukum dan Penyuluhan.

Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh ketua GERADIN Kab tangerang Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD., Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa setiap individu, termasuk para tersangka yang sedang menjalani proses hukum, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

“Kawan-kawan tersangka yang hadir dalam penyuluhan hukum saat ini harus mendapatkan hak-hak hukumnya, sesuai dengan perintah Undang-Undang,” tegas Advokat Rusman Nuryadin di hadapan peserta.

Lebih lanjut, Advokat Rusman Nuryadin memberikan kabar baik kepada para tahanan tidak usah khawatir akan biaya pendampingan hukum. Beliau memastikan bahwa GERADIN hadir untuk memberikan Bantuan Hukum secara gratis atau cuma-cuma.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tersangka mengenai hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung, serta bagaimana mekanisme mendapatkan akses terhadap bantuan hukum gratis sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011, yang menjamin bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan bahwa prinsip persamaan kedudukan di mata hukum dapat terwujud secara merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali bagi mereka yang berada di dalam Rutan.

Acara penyuluhan tersebut di hadiri juga oleh jajaran pengurus dan anggota GERADIN. antara lain. Advokat Ita Novita.,S.H. Advokat Karmadi.S.H. S.Pd. Advokat Aliyudin.S.H. Advokat Abdul Rofik.S.H.
(Mr.Man)

Berita Terkait

Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Desa Lebak Wangi Akan Melayani Masyarakat 24 jam
Dalam Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas, Ketua Fraksi PSI, Wiliam A. Jakarta Harus Niru Seperti Vietnam

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:30 WIB

Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal

Jumat, 28 November 2025 - 13:49 WIB

BANKUM GERADIN Gelar Penyuluhan Hukum Gratisdi Rutan Jambe Kelas I Tangerang

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:04 WIB

Kantor Desa Lebak Wangi Akan Melayani Masyarakat 24 jam

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Dalam Menciptakan Ketertiban Lalu Lintas, Ketua Fraksi PSI, Wiliam A. Jakarta Harus Niru Seperti Vietnam

Berita Terbaru