.
Tangerang – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan hukum penting kepada warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) mengenai Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Jum’at 28 November 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara penyuluhan Hukum yg di adakan di Rumah tahanan negara ( Rutan ) kelas 1 jambe tangerang tersebut dibuka oleh Ahmad Yuri setiawan ( Ka. Subsi ) Bantuan Hukum dan Penyuluhan.
Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh ketua GERADIN Kab tangerang Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD., Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa setiap individu, termasuk para tersangka yang sedang menjalani proses hukum, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
“Kawan-kawan tersangka yang hadir dalam penyuluhan hukum saat ini harus mendapatkan hak-hak hukumnya, sesuai dengan perintah Undang-Undang,” tegas Advokat Rusman Nuryadin di hadapan peserta.
Lebih lanjut, Advokat Rusman Nuryadin memberikan kabar baik kepada para tahanan tidak usah khawatir akan biaya pendampingan hukum. Beliau memastikan bahwa GERADIN hadir untuk memberikan Bantuan Hukum secara gratis atau cuma-cuma.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tersangka mengenai hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung, serta bagaimana mekanisme mendapatkan akses terhadap bantuan hukum gratis sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011, yang menjamin bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan bahwa prinsip persamaan kedudukan di mata hukum dapat terwujud secara merata bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali bagi mereka yang berada di dalam Rutan.
Acara penyuluhan tersebut di hadiri juga oleh jajaran pengurus dan anggota GERADIN. antara lain. Advokat Ita Novita.,S.H. Advokat Karmadi.S.H. S.Pd. Advokat Aliyudin.S.H. Advokat Abdul Rofik.S.H.
(Mr.Man)






