Ajakan Pesta Sex Bertukar Pasangan, Pasutri Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) di ringkus tim Siber Polda Metro Jaya. Keduanya di tangkap terkait kasus pesta seks dengan bertukar pasangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa IG dan KS itu ditangkap di daerah Badung, Bali.

Mereka melakukannya dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik lewat sebuah situs berisi ajakan pesta seks serta bertukar pasangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Website itu berisi ajakan bagi yang berminat untuk pesta seks dengan bertukar pasangan, yakni SWXXX.com.

“Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menerangkan bahwa pesta seks tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali.Diantaranya dlapan kali dilakukan di Bali dan sisanya di Jakarta.

“Berdasar keterangan dari penyidik, pendaftar punya fantasi untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” terang Ade Ary.

“Tetapi tanpa seizin si pendaftar, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks bertukar pasangan,” tutur Ade Ary.

Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.

“Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada,” tutur Ade Ary

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.

Para tersangka juga dijerat dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi. (HR)

Berita Terkait

LKKT Karang Taruna Tegal Alur Perkuat Kepemimpinan Generasi Muda, Dorong Pemuda Aktif Bangun Lingkungan
Tiang Miring dan Kabel Semrawut di Jalan Kamal Raya Tegal Alur, Warga Minta Segera Ditata
Rencana Layer Baru Rokok, BCW: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal Sebagai Eksperimen
Misteri Pembunuhan Berantai, Film “Lobang Buaya” Rilis Trailer dan Poster Menuju Tayang 1 Oktober
Gala Premiere  ‘Baby Udon’ di Jakarta Banjir Air Mata diselenggarakan oleh Sumargo Film dan LYTO Pictures
Momentum HUT-RI Ke-81, DPP AWII Tegaskan Komitmen Pengawalan Pers yang Independen dan Merdeka
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Sukses Bikin Baper Jakarta!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:16 WIB

LKKT Karang Taruna Tegal Alur Perkuat Kepemimpinan Generasi Muda, Dorong Pemuda Aktif Bangun Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 06:47 WIB

Tiang Miring dan Kabel Semrawut di Jalan Kamal Raya Tegal Alur, Warga Minta Segera Ditata

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Rencana Layer Baru Rokok, BCW: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal Sebagai Eksperimen

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Misteri Pembunuhan Berantai, Film “Lobang Buaya” Rilis Trailer dan Poster Menuju Tayang 1 Oktober

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Gala Premiere  ‘Baby Udon’ di Jakarta Banjir Air Mata diselenggarakan oleh Sumargo Film dan LYTO Pictures

Berita Terbaru