
Wartapalemen,Blitar, 16 Juli 2026 – Kinerja Inspektorat Kota Blitar, Jawa Timur, kini menjadi sorotan terkesan lamban menangani sengketa upah antara pengemudi Imron Rosyadi dengan Kepala Dinas PPLAKB Kota Blitar, Bagus.
Masyarakat menduga penanganan perkara ini belum berjalan optimal, padahal laporan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja sudah disampaikan sejak hampir satu tahun lalu.
Bahkan sejumlah media daring pun telah memuat pemberitaan terkait peristiwa ini, namun hingga saat ini belum tampak hasil yang nyata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak yang berkepentingan berharap Inspektorat segera bergerak cepat, mengusut fakta secara transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan terkait, yang menjamin hak pekerja atas pembayaran upah sesuai ketentuan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kota Blitar maupun instansi terkait.
Masyarakat mendesak proses pemeriksaan segera dipercepat demi menjamin keadilan dan ketertiban administrasi pemerintahan daerah.
(Red)
