Diduga Langgar Aturan, SPBU Limbangan Indramayu Layani Isi Solar Subsidi keJerigen Terpantau jelas Kasat Mata

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen,Indramayu – Kembali muncul dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

Kali ini terpantau dengan kasat mata di SPBU Pertamina nomor 34.452.16 yang berlokasi di kawasan Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tepat di jalur Pantura Indramayu–Cirebon.

Berdasarkan dokumentasi yang terekam tim investigasi dari beberapa media online pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 11.36 WIB, terlihat aktivitas pengisian bahan bakar yang merupakan solar subsidi ke dalam jerigen berukuran besar yang diletakkan disamping tempat pengisian.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan ini mengindikasikan peristiwa tersebut sering terjadi langsung di area tempat pengisian bahan bakar.

Perbuatan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang‑undangan yang berlaku:

1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM; Pasal 3 menetapkan Biosolar hanya dialokasikan bagi kelompok tertentu seperti nelayan kecil, petani kecil, UMKM, serta angkutan umum, dan dilarang untuk dijual kembali atau ditimbun.

2. Peraturan BPH Migas dan Permen ESDM: Larangan penjualan BBM bersubsidi menggunakan wadah non‑standar tanpa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait; pembelian dengan jerigen hanya diperbolehkan jika memiliki izin tertulis beserta batasan volume yang jelas.

3. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Bagi pihak penyalur, pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif berupa teguran, pemotongan kuota, hingga penghentian sementara penyaluran. Selain itu, pengelola juga dapat dikenai sanksi berupa pembinaan, penangguhan, hingga pemutusan hubungan usaha.

Terkait dugaan tersebut, redaksi mendesak:

  • BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat untuk segera melakukan pemeriksaan mendadak serta menelusuri rekaman CCTV pada waktu yang dimaksud;
  • Kepolisian Resor Indramayu untuk menindaklanjuti dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menggunakan wadah tidak lazim;
  • Pengelola SPBU untuk memberikan penjelasan terbuka terkait peristiwa yang terpantau.

Seluruh keterangan di atas berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi lapangan, Masyarakat berharap alokasi solar subsidi benar‑benar diterima oleh pihak yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan umum.

(Redaksi / Tim Investigasi Gabungan )

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Sukses Bikin Baper Jakarta!
KPK Sita 300 Hektare Lahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Pererat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Subang Silaturahmi Bersama Ketua dan Pengurus PERSIS Kabupaten Subang
Diduga Banyak Bangunan Tanpa PBG di Setiabudi, Warga Desak Penegakan Aturan dan Pengawasan
Bapenda Kabupaten Bekasi Gelar Razia Pajak di Babelan
ASEAN Working Group, RECOFTC Indonesia, dan ClientEarth Gelar Lokakarya Regional Pertemukan Perwakilan 11 Negara Anggota ASEAN
Sumargo Films dan LYTO Pictures Rilis Trailer dan Poster Resmi Film ‘Baby Udon’ Angkat Kisah Nyata Viral

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Sukses Bikin Baper Jakarta!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

KPK Sita 300 Hektare Lahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pererat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Subang Silaturahmi Bersama Ketua dan Pengurus PERSIS Kabupaten Subang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Diduga Banyak Bangunan Tanpa PBG di Setiabudi, Warga Desak Penegakan Aturan dan Pengawasan

Berita Terbaru