
WartaPalemen, Jakarta – Muncul keluhan masyarakat terkait perubahan kebijakan di Komplek Kebersihan RW 04, Tegalalur Kecamatan Kalideres Kodya Jakarta Barat yang mana diduga kini menutup akses penampungan bagi wilayah luar.
Sebelumnya lokasi ini diketahui mengakomodasi kebutuhan sampah wilayah penyangga termasuk RW 05 Kelurahan Tegalalur, Kecamatan Kalideres Kotamadya Jakarta Barat .
Berdasarkan informasi yang dihimpun perubahan aturan ini berlandaskan keputusan Kepala Seksi (Kasatpel) Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih serius lagi terdapat dugaan kuat adanya pungutan sebesar Rp70.000 per gerobak bagi petugas yang berasal dari luar wilayah RW 04.
Kondisi ini dinilai menghambat operasional kebersihan di sekitarnya khususnya RW 05. Hingga saat ini belum ditemukan kejelasan mengenai dasar hukum atau aturan resmi yang melandasi pembatasan serta penetapan biaya tersebut sehingga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Merespons persoalan yang meresahkan ini direncanakan segera digelar rapat koordinasi melibatkan para Ketua RT dan petugas kebersihan diwilayah RW 05 Kelurahan Tegalalur, Kecamatan
Pertemuan ini ditujukan untuk menelaah persoalan mendasar dan mencari solusi cepat yang transparan serta tidak merugikan kepentingan publik.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan awal dan belum terkonfirmasi secara lengkap dari pihak berwenang.
Kami mengundang pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Redaksi
