Bangunan 4 lantai diduga tanpa mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta warta palemen.com
Bangunan Gedung 4 Lantai sedang dikerjakan berlokasi di jln Prima Rt09 rw011 Kel.Tegal Alur , Kec.Kalideres Jak-Bar diduga tidak memiliki perizinn Bangunan Gedung (PBG) . Namun saat ini tidak ada tindakan dari Instansi terkait dari Citata Kecamatan kalideres maupun Suku dinas jakarta Barat untuk menghentikan (segel) sementara bangunan tersebut. Ada apa gerangan ??

Hasil investigasi pantauan Anggota , Asosiasi Wartawan Demokerasi Indonesia (AWDI) wilayah DKI jakarta , jumaat 29/08/25 dilokasi bangunan tersebut dugaan kuat tidak adanya plang Banner bukti sudah ada pengurusan PBG .

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 16 tahun 2021 UU Cipta kerja . PBG adalah yang wajib di miliki sebelum Membangun , mengubah atau memperluas bangunan .
Resiko membangun tanpa PBG adalah Elegal bangunan tidak sah secara Hukum ,karena tidak memiliki Izin Resmi yang sesuai.

Hasil konfirmasi dilapangan dengan mandor bangunan yang tidak mau disebut namanya , memberikan penjelasan kepada anggota Awdi , saya hanya pekerja perizinan sedang di urus sama pemilik Bangunan , Ibu Sri “Ucap mandor.
Pemilik bangunan disebut ibu Sri di konfirmasi Lewat WA belum merespon saat ini.
Penulis : tim Awdi

Berita Terkait

Polisi Terbitkan SP.Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Bersenpi, Terduga Pelaku Mangkir
Diduga Korsleting Listrik, 11 Lapak Kayu Terbakar di Jalan Kamal Raya
TERUNGKAP! PRAKTIK ILEGAL PENJUALAN KEMASAN OLI PALSU DI KABUPATEN BEKASI
Proyek Bangunan Liar dibantaran kali Kedaung Sepetan Timur Menjadi Sorotan Warga
Setiap Hari Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
WBP Rutan Kelas 1 Tangerang Dapatkan Penyuluhan Hukum Gratis dari BANKUM GERADIN
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polisi Terbitkan SP.Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Bersenpi, Terduga Pelaku Mangkir

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:40 WIB

Diduga Korsleting Listrik, 11 Lapak Kayu Terbakar di Jalan Kamal Raya

Senin, 9 Maret 2026 - 06:45 WIB

TERUNGKAP! PRAKTIK ILEGAL PENJUALAN KEMASAN OLI PALSU DI KABUPATEN BEKASI

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:02 WIB

Proyek Bangunan Liar dibantaran kali Kedaung Sepetan Timur Menjadi Sorotan Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:42 WIB

Setiap Hari Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak

Berita Terbaru