Dugaan Penggelapan Sertifikat, Notaris/PPAT Sujayanto Jalani Sidang di PN Sidoarjo

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen Sidoarjo – Perkara pidana yang diduga menjerat oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo, Sujayanto, S.H., M.M., kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang diterima, Sujayanto saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dengan nomor registrasi 282/Pid.B/2026/PN.Sda dan diduga menjalani penahanan kota sesuai penetapan pengadilan.

Perkara ini diduga bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA Jatim tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat oleh Ely Jayanti Libriana, S.E., S.Pd., M.M., selaku Direktur PT Jaya Safira Propertindo. Setelah proses penyidikan, berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebelum diajukan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum menduga telah melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Disebutkan adanya dugaan penguasaan sejumlah sertifikat tanpa izin dalam pelaksanaan tugasnya.

Perkara ini diduga berkaitan dengan belum diserahkannya 65 sertifikat pecahan milik konsumen Perumahan Permata Alam Residence, Gedangan. Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut sempat dikelola terdakwa, sementara biaya pengurusan diduga telah dilunasi.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim ketua Dewi Iswani, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Dendi Prasetijo, S.H. Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal proses agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Pihak pelapor juga meminta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jatim serta MPPD PPAT Kabupaten Sidoarjo untuk memeriksa aspek etik dan mempertimbangkan langkah administratif jika ditemukan pelanggaran jabatan.

“Kami menghormati proses hukum. Harapan kami persidangan berjalan adil dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi konsumen yang masih menunggu dokumen hak atas tanahnya,” ujar Ely Jayanti Libriana.

Disebutkan pula dugaan keterlambatan penyerahan sertifikat berpotensi menghambat administrasi pertanahan, kepastian hukum pembeli, serta penyelesaian penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Perkara akan berlanjut sesuai agenda hukum acara pidana. Seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Berita Terkait

Kapolres Tulungagung Patroli Cek Ketersediaan BBM dan Gelar Jogo Omah, Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
Samsat Kabupaten Bekasi Telusuri Kendaraan Belum Daftar Ulang, Optimalisasi Pajak Jadi Sorotan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Meresmikan Masjid Apung An-Nur Jakarta sebagai Destinasi Baru Wisata Religi Ancol
LYTO Pictures Rilis Trailer Film Drama Komedi ‘People Pleaser’, Siap Nampol Kaum Nggak Enakan
Empat Aktor dengan Rekam Jejak Film Mentereng Berkumpul di Film Hasut!
Polres Tulungagung Bongkar Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Desa Bono

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Tulungagung Patroli Cek Ketersediaan BBM dan Gelar Jogo Omah, Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Telusuri Kendaraan Belum Daftar Ulang, Optimalisasi Pajak Jadi Sorotan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Meresmikan Masjid Apung An-Nur Jakarta sebagai Destinasi Baru Wisata Religi Ancol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:26 WIB

LYTO Pictures Rilis Trailer Film Drama Komedi ‘People Pleaser’, Siap Nampol Kaum Nggak Enakan

Berita Terbaru

News

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:40 WIB