Dugaan Penggelapan Sertifikat, Notaris/PPAT Sujayanto Jalani Sidang di PN Sidoarjo

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen Sidoarjo – Perkara pidana yang diduga menjerat oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo, Sujayanto, S.H., M.M., kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang diterima, Sujayanto saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dengan nomor registrasi 282/Pid.B/2026/PN.Sda dan diduga menjalani penahanan kota sesuai penetapan pengadilan.

Perkara ini diduga bermula dari Laporan Polisi nomor LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA Jatim tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat oleh Ely Jayanti Libriana, S.E., S.Pd., M.M., selaku Direktur PT Jaya Safira Propertindo. Setelah proses penyidikan, berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebelum diajukan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum menduga telah melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Disebutkan adanya dugaan penguasaan sejumlah sertifikat tanpa izin dalam pelaksanaan tugasnya.

Perkara ini diduga berkaitan dengan belum diserahkannya 65 sertifikat pecahan milik konsumen Perumahan Permata Alam Residence, Gedangan. Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut sempat dikelola terdakwa, sementara biaya pengurusan diduga telah dilunasi.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim ketua Dewi Iswani, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Dendi Prasetijo, S.H. Tim kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal proses agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Pihak pelapor juga meminta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jatim serta MPPD PPAT Kabupaten Sidoarjo untuk memeriksa aspek etik dan mempertimbangkan langkah administratif jika ditemukan pelanggaran jabatan.

“Kami menghormati proses hukum. Harapan kami persidangan berjalan adil dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi konsumen yang masih menunggu dokumen hak atas tanahnya,” ujar Ely Jayanti Libriana.

Disebutkan pula dugaan keterlambatan penyerahan sertifikat berpotensi menghambat administrasi pertanahan, kepastian hukum pembeli, serta penyelesaian penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Perkara akan berlanjut sesuai agenda hukum acara pidana. Seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Sukses Bikin Baper Jakarta!
KPK Sita 300 Hektare Lahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Pererat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Subang Silaturahmi Bersama Ketua dan Pengurus PERSIS Kabupaten Subang
Diduga Banyak Bangunan Tanpa PBG di Setiabudi, Warga Desak Penegakan Aturan dan Pengawasan
Bapenda Kabupaten Bekasi Gelar Razia Pajak di Babelan
ASEAN Working Group, RECOFTC Indonesia, dan ClientEarth Gelar Lokakarya Regional Pertemukan Perwakilan 11 Negara Anggota ASEAN
Sumargo Films dan LYTO Pictures Rilis Trailer dan Poster Resmi Film ‘Baby Udon’ Angkat Kisah Nyata Viral

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Sukses Bikin Baper Jakarta!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

KPK Sita 300 Hektare Lahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pererat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Subang Silaturahmi Bersama Ketua dan Pengurus PERSIS Kabupaten Subang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Diduga Banyak Bangunan Tanpa PBG di Setiabudi, Warga Desak Penegakan Aturan dan Pengawasan

Berita Terbaru