
WartaPalemen Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait diduga terus menggalakkan upaya guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari kontribusi warga terhadap pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang beredar masih terdapat indikasi bahwa sebagian pemilik kendaraan belum melaksanakan kewajiban tersebut secara tepat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diduga dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai manfaat pajak yang disetorkan, serta ketidaktahuan terkait prosedur dan tanggal waktu pembayaran.
Melalui himbauan yang disampaikan, pihak berwenang mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan pelaksanaannya.
Dana yang terkumpul diduga akan dipergunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pihak berwenang juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi kewajibannya secara tertib akan terhindar dari sanksi administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat didorong untukmemanfaatkan saluran pembayaran resmi yang tersedia guna memudahkan proses pelunasan tanpa kendala.
Hingga saat ini, upaya sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat diduga masih terus dilakukan agar tercipta kepatuhan yang lebih baik secara bertahap.***
(MTT)
