
WartaPalemen,Jakarta Barat – Pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sepanjang Jalan Raya Menceng disinyalir dilakukan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan usaha pribadi. Lokasi yang disebut antara lain berada di wilayah RW 010 meliputi RT 05 dan RT 09, serta RW 011 meliputi RT 03, RT 04, RT 05, RT 08, dan RT 010.Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartapalen, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun. Padahal, larangan pemanfaatan aset Pemda tanpa izin telah diatur dalam UUD 1945, Peraturan Daerah, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.“Apakah aturan ini hanya dibukukan saja?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Warga mempertanyakan ketegasan aparat karena hingga kini belum ada penindakan meskipun laporan disebut telah disampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
red
