
WartaPalemen Sumedang,– Muncul dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di SPBU nomor 34.453.11, beralamat di Jalan Raya Sumedang–Cibereum Nomor 281, Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi yang diperoleh awak media online pada Sabtu pagi, 18 Juli 2026 sekitar pukul 06.45 WIB, terlihat adanya aktivitas pengisian bahan bakar dari dispenser langsung ke dalam jerigen atau wadah plastik yang sesuai peraturan t.
Hal ini diduga bertentangan dengan ketentuan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai peraturan yang ada, penyaluran solar bersubsidi dilarang keras dilakukan ke dalam wadah non‑standar seperti jerigen, kecuali bagi konsumen pengguna khusus yang telah memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, lengkap dengan batasan volume yang ditetapkan.
Dasar hukum yang diduga dilanggar:
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM; khususnya Pasal 3 Ayat 1 yang membatasi pengguna hanya untuk kelompok tertentu.
- Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, Nomor 6 Tahun 2015, Nomor 17 Tahun 2019, serta Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang penjualan tanpa dokumen sah dan mengatur tata cara penyaluran serta surat rekomendasi.
- Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 mengenai batasan volume pembelian harian.
Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi bertingkat. Secara administratif, BPH Migas dapat memberikan teguran tertulis, pemotongan kuota, hingga penghentian sementara penyaluran.
Sementara itu, manajemen PT Pertamina Patra Niaga agar dapat melakukan pembinaan, skorsing petugas, hingga pemutusan hubungan usaha.
Jika terbukti menyalahgunakan, tindakan ini juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Redaksi media online mendesak BPH Migas, manajemen Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri rekaman CCTV dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lokasi tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan penyimpangan melalui layanan telepon 135 milik BPH Migas maupun Pertamina.
Seluruh keterangan di atas hasil pemantauan lapangan , Publik berharap adanya penanganan yang tegas dan transparan agar alokasi subsidi tepat sasaran bagi yang berhak menerimanya.
Red/Tim Investigasi Gabungan
