Mediasi Gugatan PTSL Desa Randupitu, Usulan Perdamaian Ditolak Pihak Tergugat

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen ,Pasuruan, 13 Juli 2026 – Proses mediasi lanjutan terkait gugatan citizen lawsuit atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu diduga kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin. 13/7/2026.

Dalam pertemuan tersebut penggugat telah menyerahkan draf resume perdamaian namun dinyatakan ditolak oleh perwakilan Desa Randupitu dan Panitia PTSL.

Hadir dalam kesempatan ini Kuasa Hukum Penggugat Kudus Surya Dharma, S.H., meskipun Bupati Pasuruan, Camat Gempol, serta Kepala BPN Kabupaten Pasuruan tidak hadir.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Resume perdamaian sudah kami sampaikan Mediator memberi waktu satu minggu kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis,” ujar Kudus.

Ia menambahkan, gugatan diajukan karena masyarakat mempersoalkan biaya pelaksanaan PTSL serta meminta kebijakan yang memberikan kepastian hukum. “Kami berharap ada kejelasan agar tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Di sisi lain Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu Nofi Hariyanto, S.H., memastikan seluruh isi resume ditolak karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai.

“Permintaan penggugat belum dapat dipenuhi Jika mempersoalkan aturan jalurnya melalui uji materi, bukan mediasi,” tegasnya.

Ia juga menolak tuntutan pengembalian biaya, karena menurutnya seluruh tahapan telah disepakati peserta dan program masih berjalan. “Program belum dinyatakan gagal, sehingga belum ada alasan pengembalian dana,” katanya. Selain itu, Nofi menduga para penggugat belum memiliki kedudukan hukum yang sah karena bukan peserta langsung program.

Hakim mediator telah menetapkan batas waktu hingga pekan depan bagi pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis secara resmi. **

(RIL/RED/LIM)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Sukses Bikin Baper Jakarta!
KPK Sita 300 Hektare Lahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Pererat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Subang Silaturahmi Bersama Ketua dan Pengurus PERSIS Kabupaten Subang
Diduga Banyak Bangunan Tanpa PBG di Setiabudi, Warga Desak Penegakan Aturan dan Pengawasan
Bapenda Kabupaten Bekasi Gelar Razia Pajak di Babelan
ASEAN Working Group, RECOFTC Indonesia, dan ClientEarth Gelar Lokakarya Regional Pertemukan Perwakilan 11 Negara Anggota ASEAN
Sumargo Films dan LYTO Pictures Rilis Trailer dan Poster Resmi Film ‘Baby Udon’ Angkat Kisah Nyata Viral

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Sukses Bikin Baper Jakarta!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

KPK Sita 300 Hektare Lahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pererat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Subang Silaturahmi Bersama Ketua dan Pengurus PERSIS Kabupaten Subang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Diduga Banyak Bangunan Tanpa PBG di Setiabudi, Warga Desak Penegakan Aturan dan Pengawasan

Berita Terbaru