
WartaPalemen Tangerang, 12 Juli 2026 – Kembali muncul informasi mengenai tindak kekerasan terhadap jurnalis.
Seorang wartawan media daring Barometer Indonesia News berinisial MT mengalami penganiayaan saat sedang menjalankan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan “G, “Tramadol, serta Exymer di Kampung Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Minggu malam.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar pada wajah, kepala, jari telunjuk, tengah, manis, dan kelingking tangan kiri, serta pergelangan tangan dan siku. Selain itu, pundak kiri diduga terluka akibat sabetan sarung golok, telapak tangan kanan terdapat luka dugaan bekas sundutan rokok, serta punggung kaki kanan bengkak dan memar akibat pukulan benda tumpul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tahun 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, sekitar pukul 19.30 WIB ia bersama Tim mendatangi lokasi untuk menemui seseorang bernama Aziz yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku usaha obat keras. “Kami bermaksud mengonfirmasi informasi bahwa warga Parung Panjang diduga sering membeli obat terlarang di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk,” ujar korban. Disebutkan pula, setelah konfirmasi awal, Aziz menyampaikan ada kerabat yang ingin berjumpa.
Tak lama kemudian datang seseorang bernama Nana yang diduga sudah dikenal sebelumnya.
Saat tim menyatakan identitas sebagai awak media, Nana diduga menghubungi orang lain melalui alat komunikasi sambil menyebutkan kalimat yang mengundang orang lain Tak lama kemudian segerombolan orang datang mengepung dan mendorong tim, namun pihak wartawan tidak membalas Nana kemudian berteriak menyuruh mengambil golok dan mengancam akan melukai kami kemudian Adik Aziz mengeluarkan golok dan mengacungkannya.
Rekan-rekan saya berusaha menyelamatkan diri, sedangkan saya dikeroyok,” ucap korban.
Kasus ini telah masuk proses penegakan hukum dan berpotensi melanggar dua aturan utama: pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang segala bentuk penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kedua ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penganiayaan, ancaman, serta penggunaan serta pengancaman menggunakan senjata tajam.
Saat ini, masyarakat berharap pihak kepolisian khususnya Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, guna menegakkan hukum sekaligus menjamin kebebasan dan keselamatan profesi pers di lapangan.
(Red)
