Proyek Pembangunan di Jalan Nagrak Depan Pasar Rusunnawa Jakut Diduga Tidak Memiliki Izin

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, -Salah satu proyek pembangunan di Jalan Nagrak, Didepan Pasar Rusunawa Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Diduga tidak memiliki izin resmi. Proyek ini terlihat melanggar aturan perizinan karena tidak adanya papan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sabtu, (22/02/2025).

Meski diduga tidak memiliki PBG, proyek ini tetap berjalan tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Lebih mencurigakan lagi, ketika tim redaksi Teropongrakyat.co menanyakan perihal perizinan kepada RW setempat, pihak RW mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran. 

Proyek Besar Tanpa Papan Banner Perizinan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan proyek ini tanpa izin yang jelas menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tim Media juga mencoba menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab dengan menanyakan langsung kepada para pekerja di lokasi. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang mengelola proyek tersebut, yang mereka tau hanya akan dijadikan Lapangan Futsal, sehingga kasus ini seolah menjadi bola liar yang sulit ditelusuri. Di lokasi juga terlihat para pekerja tidak dilengkapi oleh K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) jelas hal ini melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, 

Melanggar Regulasi yang Berlaku

Berdasarkan regulasi yang ada, proyek pembangunan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 Ayat (2), setiap pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan perizinan, yakni memiliki PBG yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai tata ruang serta memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Proyeknya Melewati Marka Jalan

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan harus ditindak oleh otoritas terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung juga mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran bangunan.

Lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 juga mengatur penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan bangunan, termasuk pembongkaran dan denda administratif bagi pemilik bangunan tanpa PBG.

Instansi Terkait Harus Bertindak

Dengan adanya proyek yang diduga melanggar aturan ini, sikap tegas dari pihak Kecamatan Cilincing serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Cilincing sangat diperlukan. Seharusnya, mereka segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau tindakan nyata dari instansi terkait terhadap proyek pembangunan yang diduga tidak memiliki izin ini. Publik pun menanti langkah tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan guna memastikan pembangunan yang tertib dan sesuai regulasi.

Penulis Wit dan Tim

Berita Terkait

Depot Air “SEKAR RO” 100% Lulus Uji, Sesuai Standar Permenkes RI
Jaga Stamina Demi Pengabdian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bagikan Vitamin dan Santap Malam Bersama WargaWayer
Semarak Dirgahayu RI ke-81, IKM Kabupaten Bekasi Hadirkan Turnamen Domino Terbuka
Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda
Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua
Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, SAMSAT Kabupaten Bekasi Utamakan Digitalisasi
Program TNI Manunggal Air Bersih Capai Progres 70 Persen Pada Kegitan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong SelatanWayer
Advokat Surabaya Dianiaya Saat Ulang Tahun, Pasal Penerapan Polisi Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Depot Air “SEKAR RO” 100% Lulus Uji, Sesuai Standar Permenkes RI

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:51 WIB

Jaga Stamina Demi Pengabdian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Bagikan Vitamin dan Santap Malam Bersama WargaWayer

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Semarak Dirgahayu RI ke-81, IKM Kabupaten Bekasi Hadirkan Turnamen Domino Terbuka

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:08 WIB

Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua

Berita Terbaru