
Pantauan Tim Investigasi 13.55 WIB bongkar kejanggalan. Garis polisi hilang saat beroperasi, terpasang lagi kilat usai dikonfirmasi oleh tim investigasi ke Polsek Cicalengka.
WartaPalemen ,Bandung, – Dugaan pelanggaran hukum serius yang mencoreng marwah penegakan hukum terjadi di wilayah hukum Polsek Cicalengka, Polresta Bandung.
Berdasarkan pantauan terverifikasi Tim Investigasi media online pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 13.55 WIB, sebuah toko obat di Jl. Raya Barat Cicalengka No. 142, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, kembali beroperasi secara bebas memperjualbelikan obat keras golongan ” G ” jenis Tramadol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal lokasi tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line) / disegel resmi oleh aparat penegak hukum.
Fakta di lapangan sangat mencolok. Saat tim tiba di lokasi, tanda penyegelan tidak terlihat terpasang dan aktivitas transaksi masih berjalan. Kejanggalan muncul ketika Tim melakukan konfirmasi langsung ke pihak Polsek Cicalengka.
Di hadapan anggota yang mengakui terlibat dalam penyegelan awal, garis polisi tersebut diduga dipasang kembali dalam hitungan menit.
Kronologi kilat ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur serta upaya menutup-nutupi fakta di lapangan.
Rincian Temuan Dilapangan
*.Terduga pengelola toko obat di Jl. Raya Barat Cicalengka No. 142 serta pihak yang diduga terlibat dalam pencopotan segel dan pembiaran operasional.
- Dugaan pencopotan sepihak garis polisi/segel resmi dan dugaan aktivitas jual beli obat keras Daftar G (Tramadol) tanpa izin sah.
- Jl. Raya Barat Cicalengka No. 113, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
- Sabtu, 18 Juli 2026, sekira pukul 13.55 WIB.
- Diduga adanya upaya meloloskan peredaran obat keras demi keuntungan, dengan mengabaikan status penyegelan aparat.
Segel yang terpasang sebelumnya dicopot tanpa berita acara resmi. Begitu tim investigasi melakukan klarifikasi ke Polsek, segel diduga segera dipasang kembali secara terburu-buru.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
- Soal Perusakan/Pencopotan Segel: Pasal 232 KUHP – Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh penguasa umum yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jo Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang menghalangi penyidikan.
- Soal Peredaran Obat Keras Ilegal: Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pengganti UU No. 36 Tahun 2009) jo Permenkes No. 3 Tahun 2015 – Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Miliar.
Tuntutan Redaksi:
Siapa yang berani bermain api mencopot kewenangan aparat? mendesak secara terbuka:
- Kapolresta Bandung untuk melakukan sidak mendadak ke TKP.
- Propam Polda Jabar untuk memeriksa anggota yang diduga terlibat pembiaran.
- Balai Besar POM Jawa Barat untuk menindak tegas peredaran obat Daftar G ilegal tersebut.
Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Publik menolak kompromi untuk kasus yang merusak masa depan generasi ini.
