TERUNGKAP! PRAKTIK ILEGAL PENJUALAN KEMASAN OLI PALSU DI KABUPATEN BEKASI

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Praktik ilegal penjualan kemasan oli palsu terungkap di Kampung Buaran RT 003 RW 001, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tempat yang semula diduga sebagai pencucian botol oli bekas ternyata menjadi lokasi pengumpulan dan penjualan kemasan yang menyerupai produk asli, berpotensi merugikan konsumen dan industri otomotif.

Investigasi langsung awak media menemukan bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak sekadar membersihkan botol bekas. Seorang pekerja bernama Farel mengaku hanya bekerja untuk pemilik usaha yang disebut Bahtiar.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp2 miliar. Selain itu, dapat juga dijerat berdasarkan Pasal 382 bis KUHP atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan pidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Secara teknis, kemasan palsu dapat digunakan untuk mendistribusikan oli berkualitas rendah yang berisiko merusak mesin kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi luas.

Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat belum memberikan keterangan resmi. Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Deto, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku agar konsumen dan produk resmi tetap terlindungi.

Berita Terkait

Polisi Terbitkan SP.Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Bersenpi, Terduga Pelaku Mangkir
Diduga Korsleting Listrik, 11 Lapak Kayu Terbakar di Jalan Kamal Raya
Proyek Bangunan Liar dibantaran kali Kedaung Sepetan Timur Menjadi Sorotan Warga
Setiap Hari Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
WBP Rutan Kelas 1 Tangerang Dapatkan Penyuluhan Hukum Gratis dari BANKUM GERADIN
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polisi Terbitkan SP.Lidik Kasus Dugaan Kekerasan Bersenpi, Terduga Pelaku Mangkir

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:40 WIB

Diduga Korsleting Listrik, 11 Lapak Kayu Terbakar di Jalan Kamal Raya

Senin, 9 Maret 2026 - 06:45 WIB

TERUNGKAP! PRAKTIK ILEGAL PENJUALAN KEMASAN OLI PALSU DI KABUPATEN BEKASI

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:02 WIB

Proyek Bangunan Liar dibantaran kali Kedaung Sepetan Timur Menjadi Sorotan Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:42 WIB

Setiap Hari Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak

Berita Terbaru