JAKARTA BARAT – Masyarakat dan pemangku kepentingan sepertinya meminta agar Lurah Tegal Alur dan Camat Kalideres tidak menutup mata, menutup telinga, serta tidak hanya sekadar duduk manis di balik kursi pemerintahan. Mereka diharapkan dapat melihat langsung realita yang terjadi di wilayahnya, terutama terkait dugaan praktik yang merugikan negara di area Jalan Raya Menceng.
Berdasarkan informasi yang berkembang, diduga terdapat indikasi kuat adanya intervensi yang dilakukan oleh salah satu perangkat non-ASN di lingkungan Kelurahan Tegal Alur. Uniknya, intervensi ini dikhawatirkan ditujukan untuk melakukan kontrol sosial berupa upaya agar pemberitaan mengenai kondisi tersebut dihentikan atau ditunda dulu (stop dulu), seolah-olah ada upaya untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lahan di sepanjang Jalan Raya Menceng, Tegal Alur, direncanakan akan dilakukan pelebaran oleh Pemprov DKI Jakarta demi kepentingan umum. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal yang sangat berbeda.
Dikabarkan area tersebut saat ini diduga telah diubah fungsi menjadi ladang mencari keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Diduga lahan milik negara tersebut disewakan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan mematok harga sewa yang dinilai fantastis. Selain itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan fasilitas listrik milik negara yang dikonsumsi secara cuma-cuma tanpa prosedur dan pembayaran yang sah sesuai ketentuan.
Ditinjau dari aspek hukum, rangkaian perbuatan yang diduga terjadi ini kemungkinan besar bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para pihak yang diduga terlibat, baik dalam praktik pungutan liar, penguasaan aset negara, pencurian energi, maupun dugaan intervensi yang menghambat transparansi dan kebebasan informasi, dikhawatirkan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di antaranya adalah ketentuan terkait tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pencurian, perbuatan yang merugikan keuangan negara, hingga dugaan penghalangan kebenaran atau upaya menutupi tindak pidana. Oleh karena itu, peran aktif dan tindakan tegas dari pimpinan wilayah dinilai sangat mendesak untuk dilakukan demi mengembalikan fungsi aset publik sesuai peruntukannya.**
Tim






