JAKARTA, — Wilayah Hukum Polsek Kalideres Situasi di kawasan ini dikabarkan tengah memprihatinkan terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran obat-obatan golongan tertentu yang sering disebut Daftar G, yang diduga dilakukan melalui sejumlah tempat usaha yang berkedok toko. Kondisi ini seolah-olah telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang berkembang, diduga jenis obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa pengawasan medis yang memadai. Padahal, diketahui bahwa obat golongan ini mengandung zat aktif yang tergolong keras, sehingga penggunaannya dikhawatirkan dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan tubuh, bahkan berpotensi menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi sembarangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditinjau dari aspek hukum, tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar ini diduga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, perbuatan yang membahayakan nyawa dan kesehatan masyarakat juga dikhawatirkan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang membahayakan keamanan dan kesehatan umum.
Melihat urgensi dan dampak yang ditimbulkan, sepertinya sangat mendesak untuk dilakukan penindakan yang tegas dan menyeluruh terhadap toko-toko yang diduga terlibat. Masyarakat dan pemangku kepentingan menilai bahwa langkah hukum yang maksimal harus segera diambil untuk memutus mata rantai peredaran ilegal tersebut demi menjaga keselamatan serta kesehatan bersama**
Tim






