
LAMONGAN, WARTAPALEMEN — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek Gedung Pemkab Lamongan TA 2017–2019, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aset milik tersangka Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, berupa lahan lebih dari 300 hektare di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, disita pada Rabu (5/8/2026).
Penelusuran juga dilakukan di Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung. KPK telah menahan tiga dari empat tersangka.
Kerugian negara diperkirakan Rp 35,7 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 151 miliar. Penyitaan merupakan langkah pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat berhak menuntut agar seluruh aset hasil korupsi dikembalikan dan tidak luput dari penindakan. Penyelidikan masih berjalan.****
( dyn )


