
WARTAPALEMEN,JAKARTA — Sejumlah bangunan di Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait perizinan pembangunan.
Salah satu bangunan di Jalan Subur Dalam Kelurahan Menteng Atas, belum memasang papan informasi PBG yang wajib dipajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak di lokasi menyebut perizinan sedang diurus, namun tidak menjelaskan rincian maupun dasar hukum proses tersebut.
Hal ini diduga melanggar ketentuan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai, serta kewajiban transparansi kepada masyarakat.
Warga mendesak Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan.
Setiap pembangunan wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan gubernur, bukan sekadar berjanji tanpa bukti sah.
Hingga berita diturunkan, Kecamatan Setiabudi belum dapat memberikan keterangan resmi.***
(Ok. Rawdi)


