IMB Dipertanyakan, Proyek Ruko di Kalideres Lanjut Terus: Indikasi Pembiaran atau Suap?

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Meskipun telah dilakukan penyegelan atas dugaan pemalsuan perizinan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, pembangunan ruko di Jalan Kamal Raya, RT 002 RW 006, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, tetap berlanjut tanpa hambatan. Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bangunan tersebut diklaim sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini, Dinas Citata Kecamatan Kalideres maupun Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kecamatan belum mengeluarkan klarifikasi resmi, mempertebal dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses penerbitan izin.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, di tengah ketidakjelasan tersebut, pembangunan di lokasi tetap berlangsung aktif. Tidak terlihat adanya pemasangan ulang tanda segel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung maupun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Kondisi ini menyoroti lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat serta jajaran pemerintah kota.

Bahkan, dugaan pembiaran dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat setempat mulai mencuat ke permukaan.

“Ini bentuk nyata pengabaian terhadap regulasi yang sudah jelas. Tidak adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang menandakan lemahnya pengawasan atau bahkan indikasi praktik suap,” tegas Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, Senin (28/4/2025).

Awy menambahkan, jika ketidakberesan ini terus dibiarkan, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mendorong Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

“Pemerintah harus segera bertindak. Jika pelanggaran ini tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan memperburuk citra tata kelola pembangunan di ibu kota,” ujarnya.

Publik saat ini menanti langkah konkret dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menuntaskan kasus ini. Penegakan aturan secara adil dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak pemilik bangunan maupun dari pejabat terkait yang bersedia memberikan klarifikasi.*

Berita Terkait

Dugaan Pengelolaan Dana Desa: Anggaran Besar, Pembangunan Dipertanyakan
Langkah Peduli YSBI, Ajak Warga Sumbangkan Barang Layak Pakai
Letjen Kunto Kunjungi Pasmar 2, Kenang Sejarah Kedekatan Sejak Masa Muda
Kurban LDII Jatim Capai Rp172 Miliar, Ketakwaan Jadi Pesan Utama
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Satu Warga Blora Ditangkap
Kebakaran Melanda Pemukiman Padat Krendang Barat, Tambora
PKK DKI Salurkan Daging Kurban bagi Warga Kamal
WN Korsel Ditemukan Meninggal Berdarah di Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dugaan Pengelolaan Dana Desa: Anggaran Besar, Pembangunan Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 04:25 WIB

Langkah Peduli YSBI, Ajak Warga Sumbangkan Barang Layak Pakai

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:24 WIB

Letjen Kunto Kunjungi Pasmar 2, Kenang Sejarah Kedekatan Sejak Masa Muda

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kurban LDII Jatim Capai Rp172 Miliar, Ketakwaan Jadi Pesan Utama

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:35 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Satu Warga Blora Ditangkap

Berita Terbaru