Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi terkait tidak ditampilkannya tersangka dalam pelaksanaan konferensi pers oleh jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol Maruli.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan memastikan bahwa setiap langkah Polri senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” pungkas Kombes Pol Maruli (Bidhumas).

Berita Terkait

Dugaan Pengelolaan Dana Desa: Anggaran Besar, Pembangunan Dipertanyakan
Langkah Peduli YSBI, Ajak Warga Sumbangkan Barang Layak Pakai
Letjen Kunto Kunjungi Pasmar 2, Kenang Sejarah Kedekatan Sejak Masa Muda
Kurban LDII Jatim Capai Rp172 Miliar, Ketakwaan Jadi Pesan Utama
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Satu Warga Blora Ditangkap
Kebakaran Melanda Pemukiman Padat Krendang Barat, Tambora
PKK DKI Salurkan Daging Kurban bagi Warga Kamal
WN Korsel Ditemukan Meninggal Berdarah di Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dugaan Pengelolaan Dana Desa: Anggaran Besar, Pembangunan Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 04:25 WIB

Langkah Peduli YSBI, Ajak Warga Sumbangkan Barang Layak Pakai

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:24 WIB

Letjen Kunto Kunjungi Pasmar 2, Kenang Sejarah Kedekatan Sejak Masa Muda

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kurban LDII Jatim Capai Rp172 Miliar, Ketakwaan Jadi Pesan Utama

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:35 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Satu Warga Blora Ditangkap

Berita Terbaru