Jakarta Barat, – Dugaan bisnis ilegal penggunaan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Raya Menceng, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, mencuat dan menjadi perhatian publik pada April 2026. Praktik yang diduga melibatkan oknum tertentu ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dengan modus penyewaan lahan negara kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) serta penggunaan listrik secara ilegal.
Masyarakat mempertanyakan sikap aparat wilayah mulai dari lurah hingga wali kota yang dinilai belum memberikan tindakan tegas. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dan pantauan langsung di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas komersial di atas aset negara.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi kerugian negara dan lemahnya pengawasan. Publik pun kini menunggu langkah nyata dari pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penyalahgunaan lahan Pemprov DKI di Jalan Raya Menceng menjadi isu yang berkembang cepat di tengah masyarakat. Lahan yang sebelumnya
direncanakan untuk kepentingan umum justru diduga berubah fungsi menjadi area komersial tidak resmi. Aktivitas tersebut terlihat dari banyaknya lapak PKL yang berdiri di atas lahan tersebut.
Yang menjadi sorotan, para pedagang diduga tidak menempati lahan tersebut secara gratis. Mereka disebut-sebut harus membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu sebagai biaya sewa. Nilainya bahkan disebut cukup besar untuk ukuran usaha kecil.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin aset negara dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa mekanisme resmi? Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian publik dan terus bergulir.
Lebih jauh, dugaan tidak hanya berhenti
pada praktik sewa menyewa. Ada indikasi penggunaan fasilitas listrik milik negara yang dipakai tanpa prosedur resmi. Jika benar, praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi pidana.
Awalnya, lahan di sepanjang Jalan Raya Menceng diketahui masuk dalam rencana pelebaran jalan oleh Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses dan kepentingan publik.






