Dugaan Bisnis Ilegal Lahan Pemprov DKI di Jalan Raya Menceng Jadi Sorotan

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, – Dugaan bisnis ilegal penggunaan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Raya Menceng, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, mencuat dan menjadi perhatian publik pada April 2026. Praktik yang diduga melibatkan oknum tertentu ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dengan modus penyewaan lahan negara kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) serta penggunaan listrik secara ilegal.

Masyarakat mempertanyakan sikap aparat wilayah mulai dari lurah hingga wali kota yang dinilai belum memberikan tindakan tegas. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dan pantauan langsung di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas komersial di atas aset negara.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi kerugian negara dan lemahnya pengawasan. Publik pun kini menunggu langkah nyata dari pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyalahgunaan lahan Pemprov DKI di Jalan Raya Menceng menjadi isu yang berkembang cepat di tengah masyarakat. Lahan yang sebelumnya

direncanakan untuk kepentingan umum justru diduga berubah fungsi menjadi area komersial tidak resmi. Aktivitas tersebut terlihat dari banyaknya lapak PKL yang berdiri di atas lahan tersebut.

Yang menjadi sorotan, para pedagang diduga tidak menempati lahan tersebut secara gratis. Mereka disebut-sebut harus membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu sebagai biaya sewa. Nilainya bahkan disebut cukup besar untuk ukuran usaha kecil.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin aset negara dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa mekanisme resmi? Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian publik dan terus bergulir.

Lebih jauh, dugaan tidak hanya berhenti

pada praktik sewa menyewa. Ada indikasi penggunaan fasilitas listrik milik negara yang dipakai tanpa prosedur resmi. Jika benar, praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi pidana.

Awalnya, lahan di sepanjang Jalan Raya Menceng diketahui masuk dalam rencana pelebaran jalan oleh Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses dan kepentingan publik.

Berita Terkait

TERKAIT ISU PEREDARAN BBM SOLAR DI TULUNGAGUNG, SOPIR TRUK KOTAK BERIKAN KETERANGAN: SAYA HANYA MENGANGKUT SUKU CADANG
Dilaporkan ke Polisi, Bank NTB Syariah KCP Plampang Masuk Tahap Penyelidikan Sumbawa Besar NTB
KISAH ANAK BERUSIA 7 BULAN MENGIDAP BERBAGAI PENYAKIT, KELUARGA MENGATAKAN BELUM MEMPEROLEH BANTUAN MAKSIMAL
TUMPUKAN SAMPAH DI LINGKUNGAN RUSUN NAWA FLAMBOYAN BELUM TERKELOLA DENGAN BAIK, DIKHAWATIRKAN SEMAKIN MENINGKAT
PENGUSAHA INDUSTRI TAHU Lb. WANGI DI KABUPATEN TANGERANG DIDUGA BELUM MEMILIKI IPAL SERTA IZIN BPOM DAN SERTIFIKAT HALAL..!!
RMG Siapkan Langkah Ekspansi; Lokasi Kantor Baru Masih Dalam Pembahasan
Peduli Korban Bencana Ulurkan Tangan Bersama Untuk Pemulihan.
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Selatan Pesisir Selatan Sumbar Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:50 WIB

TERKAIT ISU PEREDARAN BBM SOLAR DI TULUNGAGUNG, SOPIR TRUK KOTAK BERIKAN KETERANGAN: SAYA HANYA MENGANGKUT SUKU CADANG

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:57 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Bank NTB Syariah KCP Plampang Masuk Tahap Penyelidikan Sumbawa Besar NTB

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:24 WIB

KISAH ANAK BERUSIA 7 BULAN MENGIDAP BERBAGAI PENYAKIT, KELUARGA MENGATAKAN BELUM MEMPEROLEH BANTUAN MAKSIMAL

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

TUMPUKAN SAMPAH DI LINGKUNGAN RUSUN NAWA FLAMBOYAN BELUM TERKELOLA DENGAN BAIK, DIKHAWATIRKAN SEMAKIN MENINGKAT

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:23 WIB

PENGUSAHA INDUSTRI TAHU Lb. WANGI DI KABUPATEN TANGERANG DIDUGA BELUM MEMILIKI IPAL SERTA IZIN BPOM DAN SERTIFIKAT HALAL..!!

Berita Terbaru