
Wartaparlemen, Jakarta – Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur DKI Jakarta sejatinya sudah sangat jelas dan tegas mengatur fungsi, pemanfaatan, serta pengendalian lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum). Namun, dugaan kuat kini mengarah pada kenyataan pahit: aturan tertulis yang seharusnya menjadi payung hukum itu diduga tak lebih dari tumpukan kertas yang dikangkangi begitu saja oleh para pemegang wewenang di lapangan. Hal ini terlihat nyata dari nasib penataan kawasan Fasos/Fasum di Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, yang hingga kini kondisinya masih sama berantakannya, meski rapat koordinasi besar sudah digelar sejak 29 April 2026 lalu.
Pertemuan di Aula Lantai 2 Kelurahan Tegal Alur waktu itu sejatinya telah mempertemukan seluruh unsur yang berhak dan wajib bertindak: mulai dari PLT Camat Kalideres, pimpinan PD Sarana Jaya, Kepala Satpol PP, Kasatpel Bina Marga, unsur kepolisian dan TNI, hingga Lurah beserta staf dan perwakilan warga RW 10, RW 11. Dalam forum itu, seharusnya keputusan diambil berdasarkan mandat aturan yang berlaku. Namun, muncul kecurigaan mendalam bahwa rapat itu justru dimanfaatkan sekadar untuk berpura-pura bekerja, padahal di baliknya ada keinginan kuat untuk membiarkan pelanggaran atas aturan daerah tetap berlanjut. Ada dugaan bahwa aturan main yang sebenarnya bukan berasal dari Perda atau Pergub, melainkan kesepakatan diam-diam yang lebih mengutamakan kenyamanan pihak tertentu daripada kepatuhan hukum.
Sikap aparat mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan diduga makin menegaskan ketidak patuhan .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski Lurah Tegal Alur sempat berjanji tegas akan melakukan pendataan lengkap dan penataan ulang bersama Satpol PP, dugaan muncul bahwa ucapan itu hanyalah topeng belaka. Nyatanya, berminggu-minggu berlalu tak ada satu pun langkah teknis yang terlihat.
PD Sarana Jaya dan Kasatpel Bina Marga yang memegang kewenangan teknis diduga sengaja memalingkan muka, seolah tidak tahu bahwa aturan gubernur mewajibkan mereka menjaga agar lahan umum tak disalahgunakan.
Ada tudingan keras bahwa mereka berani mengangkangi Perda dan Pergub karena merasa punya perlindungan atau alasan tersendiri yang tak mau diungkap ke publik.
Kritik tajam patut dilontarkan : untuk apa aturan dibuat sedemikian rinci oleh pemerintah daerah, jika di tingkat pelaksana justru dianggap angin lalu? Ada dugaan kuat bahwa kelalaian ini bukan sekadar ketidaktahuan, melainkan bentuk pembangkangan terencana terhadap peraturan yang sah. Fasos/Fasum yang seharusnya terjamin fungsinya demi warga, kini justru menjadi bukti nyata betapa lemahnya penegakan hukum di wilayah ini. Besar kemungkinan, jika aturan daerah saja bisa dikangkangi dengan enteng oleh pejabat setempat, maka rencana penataan yang dijanjikan itu hanyalah gombalan kosong agar warga diam, sementara pelanggaran atas peraturan yang berlaku dibiarkan berjalan terus-menerus tanpa hukuman atau perbaikan apa pun.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang masuk akal mengapa Perda dan Pergub seolah tak punya gigi di kasus ini. Publik pun berhak menduga bahwa selama aparat masih merasa nyaman melanggar aturan yang mereka wajibkan sendiri, maka janji penataan akan selamanya menjadi dongeng, dan lahan Fasos/Fasum akan terus berada dalam ketidakpastian yang bertentangan dengan segala peraturan yang ada di buku.
Tim Media
