Dugaan Pengelolaan Dana Desa: Anggaran Besar, Pembangunan Dipertanyakan

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTAPALEMEN.COM, TULANG BAWANG BARAT – Suasana kecemasan dan tanda tanya besar kini menyelimuti warga di wilayah Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Isu yang mengundang rasa ingin tahu sekaligus kecurigaan mendalam itu muncul menyusul pengelolaan anggaran dana desa untuk rentang tahun 2024 dan 2025 yang dinilai oleh banyak pihak belum terlihat wujud hasilnya secara nyata.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Kamis, 20 Mei 2026 dari kalangan pihak yang memantau pengelolaan keuangan desa, ada indikasi yang cukup kuat menyatakan bahwa Kepala Desa setempat diduga telah mengelola anggaran dalam jumlah besar dengan cara yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan ini pun mengarah pada kemungkinan adanya pelanggaran yang tidak hanya bersifatadministrasi,melainkan juga menyentuh ranah aturan hukum pidana,meskipun hal ini masih perlu dibuktikan kebenarannya secara sah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara rinci, nilai anggaran yang dikelola cukup besar jumlahnya. Pada tahun 2024, Desa Jaya Murni menerima alokasi dana yang tercatat sebesar Rp925.548.000, kemudian di tahun 2025 bertambah lagi dengan jumlah sebesar Rp1.195.088.000. Jika dijumlahkan secara kasar, total dana yang masuk ke kas desa dalam kurun dua tahun tersebut sudah mencapai angka yang diperkirakan mampu membawa perubahan signifikan bagi kemajuan wilayah, baik lewat pembangunan sarana umum maupun dukungan terhadap perekonomian warga. Namun, apa yang terjadi di lapangan dirasakan sangat berbeda dengan harapan.

Justru muncul hal yang mempertanyakan, di mana sebetulnya dana dalam jumlah besar tersebut disalurkan? Sebab, diduga kuat sebagian besar dari anggaran tersebut digunakan atau dialihkan ke hal-hal yang tidak tertulis dalam rencana kerja resmi, sehingga sulit diketahui peruntukannya secara jelas.

Masyarakatpun mulai menyuarakan kerisauan mereka, terutama terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Untuk tahun 2024.

Masyarakat menilai belum ada laporan atau rincian yang gamblang mengenai perhitungan maupun hasil usaha yang dijalankan. Hal serupa juga dirasakan pada program tahun 2025, di mana rencana kegiatan baru terlaksana pada tahun 2026 berupa pembangunan kandang kambing. Namun, lagi-lagi hal ini menimbulkan pertanyaan, sebab fasilitas tersebut diduga hanya dimanfaatkan atau dikelola oleh sekelompok orang tertentu saja, dan belum dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh warga desa.

Kecurigaan masyarakat makin bertambah kuat ketika mendengar pernyataan dari Kepala Desa sendiri yang dinilai membingungkan.

Dalam keterangan yang disampaikan, diduga disebutkan bahwa anggaran untuk dua tahun tersebut belum diproses secara utuh atau belum disalurkan sepenuhnya sesuai rencana. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya baru, mengingat dana tersebut sudah masuk ke dalam kas desa namun pelaksanaannya belum terlihat jelas jalannya.

Sikap yang tertutup dari pihak pengelola desa pun turut mempertegas rasa curiga tersebut. Saat pihak yang berkeinginan mengetahui informasi mencoba mendatangi perangkat desa, khususnya bendahara, untuk meminta penjelasan rinci mengenai penggunaan uang negara itu, tidak satupun data atau rincian yang dapat dipertanggungjawabkan disampaikan. Bahkan, tersiar kabar bahwa Kepala Desa telah memberikan larangan tegas kepada seluruh aparat desa agar tidak memberikan keterangan apapun kepada pihak luar atau yang meminta keterangan.

Kondisi seperti ini diduga merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, serta mengarah pada tindakan yang bisa dipersoalkan secara hukum. Oleh sebab itu, banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum berkenan meninjau kasus ini, sehingga segala hal yang masih berupa dugaan dapat diklarifikasi, diteliti, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan dan kebenaran. Perlu ditekankan kembali bahwa seluruh hal yang disampaikan di atas masih berupa informasi yang berkembang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak yang disebutkan berhak memberikan penjelasan serta pembelaan diri yang patut didengar dan dihargai.**

Red

Berita Terkait

Langkah Peduli YSBI, Ajak Warga Sumbangkan Barang Layak Pakai
Letjen Kunto Kunjungi Pasmar 2, Kenang Sejarah Kedekatan Sejak Masa Muda
Kurban LDII Jatim Capai Rp172 Miliar, Ketakwaan Jadi Pesan Utama
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Satu Warga Blora Ditangkap
Kebakaran Melanda Pemukiman Padat Krendang Barat, Tambora
PKK DKI Salurkan Daging Kurban bagi Warga Kamal
WN Korsel Ditemukan Meninggal Berdarah di Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kejahatan
PERNYATAAN SANGGAHAN (DISCLAIMER) Wartapalemen.Com.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Dugaan Pengelolaan Dana Desa: Anggaran Besar, Pembangunan Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 04:25 WIB

Langkah Peduli YSBI, Ajak Warga Sumbangkan Barang Layak Pakai

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:24 WIB

Letjen Kunto Kunjungi Pasmar 2, Kenang Sejarah Kedekatan Sejak Masa Muda

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kurban LDII Jatim Capai Rp172 Miliar, Ketakwaan Jadi Pesan Utama

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:35 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Satu Warga Blora Ditangkap

Berita Terbaru