Kepala Desa Tiyuh Tirta Kencana Diduga Langgar UU Tindak Pidana Keuangan Desa

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT – Muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, telah melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai Rp1.116.502.000. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tidak ditemukan satu pun pembangunan fisik yang terealisasi hingga saat ini, sehingga menimbulkan kecurigaan mendalam terkait aliran dan penggunaan anggaran negara tersebut. Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana, penyalahgunaan atau ketidaktahuan aliran uang publik merupakan perkara serius yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Dari total anggaran, lebih dari Rp400 juta diketahui tidak memiliki kejelasan laporan penggunaan. Saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 Mei 2026, perangkat desa tidak mampu memberikan penjelasan yang sahih, sementara kepala desa bersangkutan tidak dapat ditemui maupun dihubungi untuk memberikan keterangan. Sejumlah pos pengeluaran dinilai sangat janggal dan memperkuat dugaan penyimpangan. Dana senilai Rp132.504.000 yang dialokasikan untuk pembuatan rambu jalan desa diduga dialihkan untuk penerangan jalan, namun tanpa dukungan berita acara atau dokumen pertanggungjawaban yang sah. Padahal, warga dari Rukun Kampung 1 hingga 8 mengaku tidak pernah mengetahui adanya rencana pembuatan rambu jalan tersebut. Kecurigaan kian bertambah lantaran dana penyertaan modal sebesar Rp235.000.000 hingga kini belum memiliki kejelasan status, sedangkan dana mendesak senilai Rp126.000.000 juga tidak memiliki rincian penggunaan yang transparan. Secara keseluruhan, tercatat lebih dari Rp500 juta dana yang dikelola belum ada penjelasan resmi dan rinci dari pihak pemerintah desa. Sesuai prinsip jurnalistik, berita ini disusun berdasar fakta yang ditemukan di lapangan dengan tetap mengedepankan unsur praduga tak bersalah. Masyarakat setempat sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna melakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap kebenaran, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan hukum dapat ditegakkan.(**)

Tim Investigasi

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polsek Benda Tanggerang Kota Melaksanakan kegiatan Razia dan Pemeriksaan Kendaraan
Infrastruktur Mangkrak, Diduga Ada Ketimpangan Dana Desa Tirta Kencana: Kepala Tiyuh Sulit Ditemui Warga..
Diduga Dibiarkan, Jalan Penghubung Kecamatan ke Kabupaten Rusak Bagaikan Kubangan
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026.
Aiptu Rasaludin Ajak Warga Tegalalur Aktif Jaga Lingkungan
Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Pencurian MacBook di Kalideres, Pelaku YangTinggal Dekat Korban
Aktivis Semprot Kinerja Forum TJSL Kota Tangerang: “Jangan Berlindung di Balik Regulasi”
Kecelakaan Kerja di Kecamatan Maniis: Keamanan Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:06 WIB

Polsek Benda Tanggerang Kota Melaksanakan kegiatan Razia dan Pemeriksaan Kendaraan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:15 WIB

Infrastruktur Mangkrak, Diduga Ada Ketimpangan Dana Desa Tirta Kencana: Kepala Tiyuh Sulit Ditemui Warga..

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

Diduga Dibiarkan, Jalan Penghubung Kecamatan ke Kabupaten Rusak Bagaikan Kubangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WIB

Kepala Desa Tiyuh Tirta Kencana Diduga Langgar UU Tindak Pidana Keuangan Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:37 WIB

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026.

Berita Terbaru