
WartaPalemen,Jakarta – Kinerja Lurah Tegal Alur, Achmad Beyhaki, disorot sejumlah jurnalis karena disebut belum merespons permintaan konfirmasi terkait berbagai persoalan di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Pimpinan perusahaan Media Warta Palemen, Ginting, mengaku mengalami kendala saat meminta klarifikasi. Menurutnya, upaya konfirmasi yang dilakukan sejak awal Juni 2026 melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat jawaban hingga Jumat, 12/6/2026 pukul 15.00 WIB.”Kami berkewajiban menyajikan informasi berimbang.
Tapi ketika konfirmasi tidak direspons, publik bisa berspekulasi. Padahal pejabat publik terikat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ginting, Kamis, 11/6/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa isu yang hendak dikonfirmasi meliputi:
1. Penanganan sampah di RW 011 yang dikeluhkan warga;
2. Penataan PKL di Jalan Tegal Alur Raya yang disinyalir memakan badan jalan;
3. Tindak lanjut laporan warga soal bangunan yang diduga menggunakan lahan umum. Ginting menegaskan, konfirmasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberi ruang klarifikasi agar pemberitaan akurat. “Komunikasi yang baik mencegah disinformasi,” tegasnya.Prinsip Keterbukaan Pejabat Publik Merujuk Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan dapat diakses. Sementara Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan berimbang.
Dua kewajiban ini disebut Ginting belum bertemu di kasus Tegal Alur.
Hingga berita ini tayang, Lurah Tegal Alur Achmad Beyhaky belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi telah mengirimkan kembali permohonan konfirmasi pada Jumat, 12/6/2026 pukul 16.00 WIB dan terbuka 1×24 jam untuk hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
red
