Evaluasi Kinerja Lurah Tegal Alur: Disebut Sulit Dikonfirmasi Wartawan, Transparansi Disorot

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen,Jakarta – Kinerja Lurah Tegal Alur, Achmad Beyhaki, disorot sejumlah jurnalis karena disebut belum merespons permintaan konfirmasi terkait berbagai persoalan di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Pimpinan perusahaan Media Warta Palemen, Ginting, mengaku mengalami kendala saat meminta klarifikasi. Menurutnya, upaya konfirmasi yang dilakukan sejak awal Juni 2026 melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat jawaban hingga Jumat, 12/6/2026 pukul 15.00 WIB.”Kami berkewajiban menyajikan informasi berimbang.

Tapi ketika konfirmasi tidak direspons, publik bisa berspekulasi. Padahal pejabat publik terikat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ginting, Kamis, 11/6/2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa isu yang hendak dikonfirmasi meliputi:

1. Penanganan sampah di RW 011 yang dikeluhkan warga;

2. Penataan PKL di Jalan Tegal Alur Raya yang disinyalir memakan badan jalan;

3. Tindak lanjut laporan warga soal bangunan yang diduga menggunakan lahan umum. Ginting menegaskan, konfirmasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberi ruang klarifikasi agar pemberitaan akurat. “Komunikasi yang baik mencegah disinformasi,” tegasnya.Prinsip Keterbukaan Pejabat Publik Merujuk Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan dapat diakses. Sementara Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan berimbang.

Dua kewajiban ini disebut Ginting belum bertemu di kasus Tegal Alur.

Hingga berita ini tayang, Lurah Tegal Alur Achmad Beyhaky belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi telah mengirimkan kembali permohonan konfirmasi pada Jumat, 12/6/2026 pukul 16.00 WIB dan terbuka 1×24 jam untuk hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

red

Berita Terkait

Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda
Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua
Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, SAMSAT Kabupaten Bekasi Utamakan Digitalisasi
Program TNI Manunggal Air Bersih Capai Progres 70 Persen Pada Kegitan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong SelatanWayer
Advokat Surabaya Dianiaya Saat Ulang Tahun, Pasal Penerapan Polisi Dipertanyakan
Dugaan Adanya Pembatasan Serta Pungutan Ilegal, Pengelolaan Sampah RW 04 Tegalalur Dipertanyakan…
Konser Akbar Monas 2026 digelar Masyarakat Menikmati Musik Klasik dari Musisi Tanah Air
Segel Polisi Dicopot Sepihak, Toko Obat Daftar G di Cicalengka Bebas Beroperasi – Ada Main Mata?

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:08 WIB

Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:28 WIB

Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, SAMSAT Kabupaten Bekasi Utamakan Digitalisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:30 WIB

Program TNI Manunggal Air Bersih Capai Progres 70 Persen Pada Kegitan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong SelatanWayer

Senin, 20 Juli 2026 - 13:22 WIB

Advokat Surabaya Dianiaya Saat Ulang Tahun, Pasal Penerapan Polisi Dipertanyakan

Berita Terbaru