Evaluasi Kinerja Lurah Tegal Alur: Disebut Sulit Dikonfirmasi Wartawan, Transparansi Disorot

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen,Jakarta – Kinerja Lurah Tegal Alur, Achmad Beyhaki, disorot sejumlah jurnalis karena disebut belum merespons permintaan konfirmasi terkait berbagai persoalan di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Pimpinan perusahaan Media Warta Palemen, Ginting, mengaku mengalami kendala saat meminta klarifikasi. Menurutnya, upaya konfirmasi yang dilakukan sejak awal Juni 2026 melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat jawaban hingga Jumat, 12/6/2026 pukul 15.00 WIB.”Kami berkewajiban menyajikan informasi berimbang.

Tapi ketika konfirmasi tidak direspons, publik bisa berspekulasi. Padahal pejabat publik terikat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ginting, Kamis, 11/6/2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa isu yang hendak dikonfirmasi meliputi:

1. Penanganan sampah di RW 011 yang dikeluhkan warga;

2. Penataan PKL di Jalan Tegal Alur Raya yang disinyalir memakan badan jalan;

3. Tindak lanjut laporan warga soal bangunan yang diduga menggunakan lahan umum. Ginting menegaskan, konfirmasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberi ruang klarifikasi agar pemberitaan akurat. “Komunikasi yang baik mencegah disinformasi,” tegasnya.Prinsip Keterbukaan Pejabat Publik Merujuk Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan dapat diakses. Sementara Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan berimbang.

Dua kewajiban ini disebut Ginting belum bertemu di kasus Tegal Alur.

Hingga berita ini tayang, Lurah Tegal Alur Achmad Beyhaky belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi telah mengirimkan kembali permohonan konfirmasi pada Jumat, 12/6/2026 pukul 16.00 WIB dan terbuka 1×24 jam untuk hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

red

Berita Terkait

Momentum HUT-RI Ke-81, DPP AWII Tegaskan Komitmen Pengawalan Pers yang Independen dan Merdeka
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Sukses Bikin Baper Jakarta!
KPK Sita 300 Hektare Lahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Pererat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Subang Silaturahmi Bersama Ketua dan Pengurus PERSIS Kabupaten Subang
Diduga Banyak Bangunan Tanpa PBG di Setiabudi, Warga Desak Penegakan Aturan dan Pengawasan
Bapenda Kabupaten Bekasi Gelar Razia Pajak di Babelan
ASEAN Working Group, RECOFTC Indonesia, dan ClientEarth Gelar Lokakarya Regional Pertemukan Perwakilan 11 Negara Anggota ASEAN

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Momentum HUT-RI Ke-81, DPP AWII Tegaskan Komitmen Pengawalan Pers yang Independen dan Merdeka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Perkuat Semangat Kebersamaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Sukses Bikin Baper Jakarta!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

KPK Sita 300 Hektare Lahan Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Pererat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Subang Silaturahmi Bersama Ketua dan Pengurus PERSIS Kabupaten Subang

Berita Terbaru