Evaluasi Kinerja Lurah Tegal Alur: Disebut Sulit Dikonfirmasi Wartawan, Transparansi Disorot

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen,Jakarta – Kinerja Lurah Tegal Alur, Achmad Beyhaki, disorot sejumlah jurnalis karena disebut belum merespons permintaan konfirmasi terkait berbagai persoalan di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Pimpinan perusahaan Media Warta Palemen, Ginting, mengaku mengalami kendala saat meminta klarifikasi. Menurutnya, upaya konfirmasi yang dilakukan sejak awal Juni 2026 melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat jawaban hingga Jumat, 12/6/2026 pukul 15.00 WIB.”Kami berkewajiban menyajikan informasi berimbang.

Tapi ketika konfirmasi tidak direspons, publik bisa berspekulasi. Padahal pejabat publik terikat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ginting, Kamis, 11/6/2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa isu yang hendak dikonfirmasi meliputi:

1. Penanganan sampah di RW 011 yang dikeluhkan warga;

2. Penataan PKL di Jalan Tegal Alur Raya yang disinyalir memakan badan jalan;

3. Tindak lanjut laporan warga soal bangunan yang diduga menggunakan lahan umum. Ginting menegaskan, konfirmasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberi ruang klarifikasi agar pemberitaan akurat. “Komunikasi yang baik mencegah disinformasi,” tegasnya.Prinsip Keterbukaan Pejabat Publik Merujuk Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan dapat diakses. Sementara Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan berimbang.

Dua kewajiban ini disebut Ginting belum bertemu di kasus Tegal Alur.

Hingga berita ini tayang, Lurah Tegal Alur Achmad Beyhaky belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi telah mengirimkan kembali permohonan konfirmasi pada Jumat, 12/6/2026 pukul 16.00 WIB dan terbuka 1×24 jam untuk hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

red

Berita Terkait

Jalan Menyempit Akibat Bangunan serta Kanopi, Masyarakat Pertanyakan Fungsi Pengawasan Lurah & Satpol PP Kalideres
Warga Rusun Flamboyan Cengkareng Barat Keluhkan Tumpukan Sampah, Desak Pemprov DKI Bertindak
Lahan Pemda DKI di Sepanjang Jalan Raya Menceng Diduga Dimanfaatkan Oknum untuk Kepentingan Pribadi, Aturan Disebut Mandek
” Yayasan Siaga Bencana Inti ” Buka Penggalangan Bantuan untuk Korban Kebakaran Johar Baru
” Yayasan Siaga Bencana Inti ” Buka Penggalangan Bantuan untuk Korban Kebakaran Johar Baru
Kebakaran di Johar Baru Hanguskan 30 Rumah, Ratusan Warga Mengungsi
Kepedulian di Tengah Musibah,Yayasan Siaga Bencana Inti Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jiung
Dugaan Pengelolaan Dana Desa: Anggaran Besar, Pembangunan Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:31 WIB

Evaluasi Kinerja Lurah Tegal Alur: Disebut Sulit Dikonfirmasi Wartawan, Transparansi Disorot

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:04 WIB

Jalan Menyempit Akibat Bangunan serta Kanopi, Masyarakat Pertanyakan Fungsi Pengawasan Lurah & Satpol PP Kalideres

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:15 WIB

Warga Rusun Flamboyan Cengkareng Barat Keluhkan Tumpukan Sampah, Desak Pemprov DKI Bertindak

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:20 WIB

Lahan Pemda DKI di Sepanjang Jalan Raya Menceng Diduga Dimanfaatkan Oknum untuk Kepentingan Pribadi, Aturan Disebut Mandek

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:30 WIB

” Yayasan Siaga Bencana Inti ” Buka Penggalangan Bantuan untuk Korban Kebakaran Johar Baru

Berita Terbaru