Jalan Menyempit Akibat Bangunan serta Kanopi, Masyarakat Pertanyakan Fungsi Pengawasan Lurah & Satpol PP Kalideres

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen Jakarta – Masyarakat Kelurahan Tegalalur, Kalideres, Jakarta Barat, mempertanyakan fungsi pengawasan Lurah dan Satpol PP setempat setelah munculnya dugaan penyempitan jalan akibat sebuah bangunan beserta kanopi yang disinyalir berdiri di atas lahan Fasum .

Bangunan yang diduga milik salah satu oknum pengurus RW 011 Tegalalur itu disinyalir memasang kanopi hingga melampaui batas badan jalan. Akibatnya, ruang gerak pengguna jalan diduga menjadi terbatas, terutama saat turun hujan.

“Jalan jadi sempit. Kalau ada mobil berpapasan harus ada yang ngalah. Kanopinya diduga sudah makan badan jalan,” kata Ded, warga setempat yang ditemui Jumat, 12/6/2026. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga, keluhan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan secara lisan ke pihak kelurahan pada periode sebelumnya. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindak lanjut berupa pengecekan lapangan maupun penertiban dari instansi berwenang.

Konfirmasi Terkait Masih Nihil
Hingga berita ini diturunkan, oknum pengurus RW 011 yang disinyalir terkait bangunan tersebut belum berhasil dimintai keterangan. Tim redaksi telah mendatangi kediamannya pada Jumat, 12/6/2026, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi kepada Lurah Tegalalur, Achmad Bayhaki, juga belum membuahkan hasil. Hal serupa terjadi saat redaksi mencoba menghubungi Kasatpol PP Kecamatan Kalideres untuk meminta penjelasan terkait fungsi pengawasan dan langkah penindakan.

Karena belum adanya keterangan resmi, verifikasi atas dugaan pelanggaran batas lahan dan izin bangunan tersebut belum dapat dilakukan.

Pihak redaksi akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat untuk meminta klarifikasi status lahan dan perizinan bangunan yang disinyalir bermasalah.

Dasar Hukum
Pemanfaatan ruang milik jalan diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 dan Pasal 12, serta Pergub DKI No. 128 Tahun 2019 tentang Penataan Bangunan dan Lingkungan. Beleid tersebut menegaskan bahwa penggunaan badan jalan wajib memiliki izin dan tidak boleh mengganggu fungsi utama jalan.

Jika terbukti melanggar, tahapan penertiban berlaku mulai dari teguran tertulis, penyegelan, hingga pembongkaran sesuai ketentuan.

Red

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Lurah Tegal Alur: Disebut Sulit Dikonfirmasi Wartawan, Transparansi Disorot
Warga Rusun Flamboyan Cengkareng Barat Keluhkan Tumpukan Sampah, Desak Pemprov DKI Bertindak
Lahan Pemda DKI di Sepanjang Jalan Raya Menceng Diduga Dimanfaatkan Oknum untuk Kepentingan Pribadi, Aturan Disebut Mandek
” Yayasan Siaga Bencana Inti ” Buka Penggalangan Bantuan untuk Korban Kebakaran Johar Baru
” Yayasan Siaga Bencana Inti ” Buka Penggalangan Bantuan untuk Korban Kebakaran Johar Baru
Kebakaran di Johar Baru Hanguskan 30 Rumah, Ratusan Warga Mengungsi
Kepedulian di Tengah Musibah,Yayasan Siaga Bencana Inti Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jiung
Dugaan Pengelolaan Dana Desa: Anggaran Besar, Pembangunan Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:31 WIB

Evaluasi Kinerja Lurah Tegal Alur: Disebut Sulit Dikonfirmasi Wartawan, Transparansi Disorot

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:04 WIB

Jalan Menyempit Akibat Bangunan serta Kanopi, Masyarakat Pertanyakan Fungsi Pengawasan Lurah & Satpol PP Kalideres

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:15 WIB

Warga Rusun Flamboyan Cengkareng Barat Keluhkan Tumpukan Sampah, Desak Pemprov DKI Bertindak

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:20 WIB

Lahan Pemda DKI di Sepanjang Jalan Raya Menceng Diduga Dimanfaatkan Oknum untuk Kepentingan Pribadi, Aturan Disebut Mandek

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:30 WIB

” Yayasan Siaga Bencana Inti ” Buka Penggalangan Bantuan untuk Korban Kebakaran Johar Baru

Berita Terbaru