
WartaPalemen Jakarta – Masyarakat Kelurahan Tegalalur, Kalideres, Jakarta Barat, mempertanyakan fungsi pengawasan Lurah dan Satpol PP setempat setelah munculnya dugaan penyempitan jalan akibat sebuah bangunan beserta kanopi yang disinyalir berdiri di atas lahan Fasum .
Bangunan yang diduga milik salah satu oknum pengurus RW 011 Tegalalur itu disinyalir memasang kanopi hingga melampaui batas badan jalan. Akibatnya, ruang gerak pengguna jalan diduga menjadi terbatas, terutama saat turun hujan.
“Jalan jadi sempit. Kalau ada mobil berpapasan harus ada yang ngalah. Kanopinya diduga sudah makan badan jalan,” kata Ded, warga setempat yang ditemui Jumat, 12/6/2026. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, keluhan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan secara lisan ke pihak kelurahan pada periode sebelumnya. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindak lanjut berupa pengecekan lapangan maupun penertiban dari instansi berwenang.
Konfirmasi Terkait Masih Nihil
Hingga berita ini diturunkan, oknum pengurus RW 011 yang disinyalir terkait bangunan tersebut belum berhasil dimintai keterangan. Tim redaksi telah mendatangi kediamannya pada Jumat, 12/6/2026, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi kepada Lurah Tegalalur, Achmad Bayhaki, juga belum membuahkan hasil. Hal serupa terjadi saat redaksi mencoba menghubungi Kasatpol PP Kecamatan Kalideres untuk meminta penjelasan terkait fungsi pengawasan dan langkah penindakan.
Karena belum adanya keterangan resmi, verifikasi atas dugaan pelanggaran batas lahan dan izin bangunan tersebut belum dapat dilakukan.
Pihak redaksi akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat untuk meminta klarifikasi status lahan dan perizinan bangunan yang disinyalir bermasalah.
Dasar Hukum
Pemanfaatan ruang milik jalan diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 dan Pasal 12, serta Pergub DKI No. 128 Tahun 2019 tentang Penataan Bangunan dan Lingkungan. Beleid tersebut menegaskan bahwa penggunaan badan jalan wajib memiliki izin dan tidak boleh mengganggu fungsi utama jalan.
Jika terbukti melanggar, tahapan penertiban berlaku mulai dari teguran tertulis, penyegelan, hingga pembongkaran sesuai ketentuan.
Red
