
WartaPalemen,Jakarta — Berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang dimuat di media Wartapalemen dengan judul “Warga Rusun Flamboyan Cengkareng Barat Keluhkan Tumpukan Sampah, Desak Pemprov DKI Bertindak” yang terbit pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 01.15 WIB, kondisi tumpukan sampah di lingkungan tersebut hingga saat ini dikabarkan belum sepenuhnya tertanggulangi.
Muncul kekhawatiran di kalangan warga bahwa jika keadaan ini terus berlanjut, tumpukan sampah dikhawatirkan akan semakin menumpuk dan membesar.
Kondisi semacam ini diduga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, baik bagi kenyamanan lingkungan maupun kesehatan warga yang tinggal di sekitarnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi situasi yang berkembang tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat EKANUSA Pemerhati Lingkungan Hidup dan Ham menyampaikan pandangannya secara cermat dan hati-hati. “Kami menerima informasi dan laporan terkait kondisi tumpukan sampah di lingkungan Rusunawa Flamboyan tersebut. Berdasarkan pantauan awal yang kami lakukan secara terbatas, dikhawatirkan jika penanganan belum berjalan secara maksimal maka timbul risiko yang dapat mengganggu kebersihan lingkungan dan berpotensi menjadi sarang penyebaran penyakit sebagaimana diatur dalam ketentuan kesehatan yang berlaku.
Hal ini tentu perlu mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di kemudian hari.
Namun demikian, kondisi pasti dan penanganan yang telah dilakukan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola maupun instansi yang berwenang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberlanjutan penanganan sampah menjadi hal yang penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pihaknya hanya berharap agar permasalahan ini segera dicarikan solusi terbaik, tanpa bermaksud memberikan penilaian yang bersifat mutlak Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kondisi terkini masih bersifat aduan dan laporan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sesuai asas penyampaian informasi yang objektif, penjelasan resmi dari pihak pengelola lingkungan maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait langkah penanganan yang diambil belum diperoleh secara tertulis.***
(Tjg,Jly)
