
WartaPalemen,Sumbawa Besar, NTB – Polemik antara seorang nasabah dengan Bank NTB Syariah KCP Plampang kini memasuki babak baru.
Setelah menempuh berbagai jalur administratif yang dinilai tidak membuahkan hasil, persoalan tersebut akhirnya bergulir ke ranah hukum dan saat ini tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumbawa.
Informasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum nasabah berinisial SUS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, yakni Randa Jamra Negara, S.H., dalam keterangan persnya, Minggu (21/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Randa, laporan pengaduan yang diajukan kliennya pada 18 April 2026 telah resmi diterima dan ditindaklanjuti oleh Polres Sumbawa. Bahkan, proses hukum tersebut telah memasuki tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan penyidik.” Ucap Randa .
Klien kami juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Sumbawa,” ungkap Randa.Berawal dari Pembiayaan yang Diblokir Randa menjelaskan, persoalan bermula ketika kliennya mengajukan fasilitas pembiayaan melalui program khusus nasabah payroll pada tahun 2023 di Bank NTB Syariah KCP Plampang.Namun, menurutnya, setelah proses pencairan dilakukan, dana pembiayaan tersebut justru mengalami pemblokiran oleh pihak bank.
Disisilain, gaji kliennya yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah tetap mengalami pemotongan rutin setiap bulan.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa gaji ke-13 kliennya disebut ikut diblokir, sehingga menimbulkan pertanyaan dan keberatan dari pihak nasabah.”Klien kami berulang kali meminta penjelasan terkait hak-haknya sebagai nasabah, namun hingga saat ini belum memperoleh kejelasan yang memadai,” katanya.Minta Salinan Dokumen, Disebut Tak Mendapat ResponsSebagai bagian dari upaya mencari kejelasan, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Bank NTB Syariah KCP Plampang pada 8 Juni 2026.
Surat tersebut berisi permintaan salinan dokumen akad pembiayaan dan rekening koran yang menurut mereka merupakan hak nasabah.Namun hingga saat ini, kata Randa, pihaknya belum menerima tanggapan maupun dokumen yang diminta.”Kami menilai dokumen tersebut merupakan hak nasabah dan menjadi kewajiban bank untuk memberikannya. Karena tidak ada respons yang kami terima, muncul dugaan adanya kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.Siapkan Langkah Hukum LanjutanSelain menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Sumbawa, tim kuasa hukum juga menyatakan tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum lanjutan.Di antaranya adalah menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata melalui jalur pengadilan.”Tujuan kami sederhana, yaitu agar seluruh persoalan ini menjadi terang dan jelas. Kami berharap semua pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Randa.Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan lembaga perbankan daerah dan menyangkut hak-hak nasabah. Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik persoalan tersebut Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank NTB Syariah KCP Plampang terkait substansi pengaduan yang disampaikan oleh nasabah melalui kuasa hukumnya.
(RR )
