PENGUSAHA INDUSTRI TAHU Lb. WANGI DI KABUPATEN TANGERANG DIDUGA BELUM MEMILIKI IPAL SERTA IZIN BPOM DAN SERTIFIKAT HALAL..!!

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WartaPalemen,Kab.Tangerang — Terdapat dugaan yang berkembang di kalangan warga sekitar bahwa usaha industri tahu bernama Lb.Wangi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dikhawatirkan belum melengkapi sejumlah persyaratan teknis dan administrasi yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan terkait lingkungan hidup serta keamanan pangan.

Berdasarkan informasi dan data yang diterima, usaha tersebut dikabarkan belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak beroperasi.

Selain itu, muncul pula indikasi bahwa produk yang dihasilkannya belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat jaminan kehalalan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi informasi yang beredar tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat EKANUSA Pemerhati Lingkungan Hidup, Drs. Jhon Musa Tobing, menyampaikan pandangannya secara cermat dan berhati-hati.

“Kami menerima laporan dari warga sekitar yang mengkhawatirkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha serta keamanan dan mutu produk yang diperjualbelikan.

Berdasarkan pengamatan awal yang kami lakukan secara terbatas, timbul kekhawatiran apabila dugaan bahwa usaha tersebut belum memiliki IPAL terbukti benar, maka dikhawatirkan limbah yang dihasilkan dapat memengaruhi kualitas air, tanah, dan kesehatan warga di lingkungan sekitar sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Demikian pula terkait kelengkapan izin edar dan sertifikat halal, hal ini menjadi hal yang perlu diperhatikan demi melindungi hak serta menjamin keamanan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Namun demikian, seluruh informasi ini masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak pengusaha dan instansi berwenang guna memperoleh kejelasan yang pasti,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh, melainkan hanya mendorong dilakukan pengecekan lebih lanjut agar kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi dan ketertiban dalam menjalankan usaha tetap terjaga.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan, salah seorang pengelola usaha Tahu Lb. Wangi menyampaikan pandangannya bahwa sejumlah pelaku usaha sejenis di lingkungan tersebut pada umumnya juga diketahui belum melengkapi izin edar dari BPOM. Pernyataan ini disampaikan sebagai gambaran kondisi yang diamatinya, bukan sebagai pengakuan resmi atas status usaha yang dijalankannya.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih bersifat informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta asas praduga tak bersalah, status kepatuhan usaha baru dapat dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi resmi oleh dinas atau instansi yang berwenang. Sampai saat ini, instansi terkait juga belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar.***

Tim (tjg/Shop/Jly)

#.Dinas Lingkungan Hidup Kab Tangerang.

#.Kepala .BPOM Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda
Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua
Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, SAMSAT Kabupaten Bekasi Utamakan Digitalisasi
Program TNI Manunggal Air Bersih Capai Progres 70 Persen Pada Kegitan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong SelatanWayer
Advokat Surabaya Dianiaya Saat Ulang Tahun, Pasal Penerapan Polisi Dipertanyakan
Dugaan Adanya Pembatasan Serta Pungutan Ilegal, Pengelolaan Sampah RW 04 Tegalalur Dipertanyakan…
Konser Akbar Monas 2026 digelar Masyarakat Menikmati Musik Klasik dari Musisi Tanah Air
Segel Polisi Dicopot Sepihak, Toko Obat Daftar G di Cicalengka Bebas Beroperasi – Ada Main Mata?

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:08 WIB

Emosi dan Melecehkan Wartawan, Hotman Dilaporkan PWI ke Polda

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kader AF Bang Jon Turun ke Mabes Polri, Suarakan Pengungkapan Tuntas Kasus Agnis Jance Zebua

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:28 WIB

Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, SAMSAT Kabupaten Bekasi Utamakan Digitalisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:30 WIB

Program TNI Manunggal Air Bersih Capai Progres 70 Persen Pada Kegitan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong SelatanWayer

Senin, 20 Juli 2026 - 13:22 WIB

Advokat Surabaya Dianiaya Saat Ulang Tahun, Pasal Penerapan Polisi Dipertanyakan

Berita Terbaru