JAKARTA, Wilayah Hukum Polsek Kalideres Dan Polsek Penjaringan Kondisi di dua kawasan ini dikabarkan tengah memprihatinkan dan dinilai sudah memasuki tahap darurat terkait maraknya dugaan peredaran obat-obatan yang masuk dalam kategori pengawasan khusus atau dikenal sebagai Daftar G. Fenomena ini seolah-olah menuntut respons cepat dan tindakan nyata dari pihak berwenang agar tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat luas.
Berdasarkan informasi yang berkembang, diduga jenis obat-obatan tersebut beredar secara bebas tanpa melalui prosedur yang sah dan tanpa pengawasan medis yang ketat. Padahal, diketahui bahwa obat golongan ini mengandung zat aktif yang tergolong keras dan memiliki potensi efek samping yang serius, serta berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi sembarangan atau tanpa resep tenaga medis yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditinjau dari aspek hukum, tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar ini diduga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, perbuatan yang membahayakan nyawa dan kesehatan masyarakat juga dikhawatirkan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang membahayakan keamanan dan kesehatan umum.
Melihat urgensi dan dampak yang ditimbulkan, sepertinya sangat mendesak untuk dilakukan penindakan yang tegas dan menyeluruh di wilayah hukum Polsek Kalideres dan Polsek Penjaringan. Masyarakat dan pemangku kepentingan menilai bahwa langkah hukum yang maksimal harus segera diambil untuk memutus mata rantai peredaran ilegal tersebut demi menjaga keselamatan serta kesehatan bersama.
Tim






